1 Kg Sabu Diamankan Polres Lampura dari Pasutri Asal Aceh

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara ungkap kasus pengedar (Bandar) narkotika jenis sabu oleh pasangan suami istri dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami dan Kasubag Humas Iptu Zulkarnain, mengungkapkan, pada Kamis (21/2/2019) lalu di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara tim Satres Narkoba berhasil mengamankan sepasang suami istri dengan inisial HA (42) dan RS (43).
Tersangka HA merupakan warga asli Aceh sedangkan istrinya RS dari Jawa yang tinggal di Dusun Wonokitri II, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
"Dari keduanya diamankan barang bukti lebih kurang 1 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,60 gram dan 1 buah paket narkotika juga jenis sabu seberat 1 kilogram," kata Kapolres, ketika menggelar ekspose hasil ungkap kasus narkoba, di pendopo Mapolres setempat, Selasa (26/2/2019). (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025