1 Kg Sabu Diamankan Polres Lampura dari Pasutri Asal Aceh
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara ungkap kasus pengedar (Bandar) narkotika jenis sabu oleh pasangan suami istri dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami dan Kasubag Humas Iptu Zulkarnain, mengungkapkan, pada Kamis (21/2/2019) lalu di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara tim Satres Narkoba berhasil mengamankan sepasang suami istri dengan inisial HA (42) dan RS (43).
Tersangka HA merupakan warga asli Aceh sedangkan istrinya RS dari Jawa yang tinggal di Dusun Wonokitri II, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
"Dari keduanya diamankan barang bukti lebih kurang 1 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,60 gram dan 1 buah paket narkotika juga jenis sabu seberat 1 kilogram," kata Kapolres, ketika menggelar ekspose hasil ungkap kasus narkoba, di pendopo Mapolres setempat, Selasa (26/2/2019). (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Jalinteng Lampura Rusak Parah Akibat Angkutan Batubara, Sopir: Kami Bayar Setoran
Selasa, 23 April 2024 -
Mobil Batubara Muatan 40 Ton Terguling dan Hantam Rumah Warga di Blambangan Pagar Lampura
Senin, 22 April 2024 -
Pasien RSUD Ryacudu Lampura Ngeluh Harus Beli Infus Sendiri, Ini Kata Direktur RS
Senin, 22 April 2024 -
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024