• Selasa, 16 April 2024

KPU Lampung Masih Ajukan Surat Suara DPTb ke KPU RI

Selasa, 26 Februari 2019 - 15.38 WIB
35

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung masih mengajukan permohonan ke KPU RI terkait surat suara untuk Daftar Pemilih Tetap Pindahan (DPTb). Pasalnya dari hasil rapat pleno terbuka yang dilakukan 19 April 2019 lalu,  KPU Lampung mencatat ada 3.500 pemilih pindahan yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-provinsi Lampung dan adanya penambahan tempat Pemungutan Suara (TPS) baru yang berada di 8 lokasi.

8 TPS tambahan yang akan didirikan khusus untuk DPTb di antaranya berada di Lampung Selatan sebanyak 6 TPS, di kota Metro 1 TPS, dan kabupaten Pesisir Barat 1 TPS yang dibangun sesuai jumlah pemilih pada saat pemilu yang akan digelar pada 17 April 2019.

Namun, terkait logistik surat suara yang digunakan untuk pemilih DPTb masih diajukan ke KPU RI, pasalnya untuk pemilih pindah memilih diprediksi tidak akan mencoblos dengan 5 surat suara yang sesuai dengan daerah domisili e-KTP. Maka dapat dipastikan surat suara yang disediakan di TPS untuk pemilih pindahan tidak akan sama dengan TPS lainnya.

Komisioner KPU Lampung divisi Logistik Erwan Bustami mengungkapkan, untuk kebutuhan logistik di TPS pindahan saat ini pihaknya sedang meminta data dari seluruh KPU Kabupaten kota dan memetakan sesuai kebutuhan TPS pindahan termasuk jenis surat suara apa saja. Pasalnya untuk surat suara bergantung dari pemilihnya berasal dari mana,  dan untuk itu yang mengetahui KPU Kabupaten kota.

"Kami sudah meminta teman-teman kabupaten agar memetakan terkait kebutuhan logistik per TPS dan juga jenis-jenis surat suaranya. Karena ini bergantung dengan calon pemilihnya yang pindah dari alamat asal ke lokasi dia akan memilih nantinya. Nah data itu kabupaten/kota yang tahu datanya," sebut Erwan.

Erwan juga mengatakan, untuk kebutuhan surat suara ini pihaknya akan menyampaikan ke KPU RI "Jadi kita (KPU Lampung)  hanya menyampaikan ke KPU RI berdasarkan usulan dari KPU Kabupaten/kota terkait dengan logistik yang dibutuhkan," ujarnya.

Sementara Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono saat dikonfirmasi perihal ini, pihaknya belum bisa menjelaskan bagaimana teknis pendistribusian surat suara DPTb. "Soal itu kita tunggu hasil dari Rapim dulu," kata dia. (Sule) 

Editor :