• Jumat, 29 Maret 2024

Menteri Hukum dan HAM Angkat Kalapas Rajabasa Jadi Kadivpas Bali

Rabu, 27 Februari 2019 - 19.49 WIB
242

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Republik Indonesia melakukan perombakan jabatan terhadap jajarannya.

Perombakan ini terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum-HAM Lampung persisnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung dan di Kanwil Kemenkum-HAM Bali.

Diketahui, Kepala Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Sudjonggo sejak menjabat April 2018 itu diangkat menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Bali. Sementara penggantinya ialah Kadivpas Kanwil Kemenkum-HAM Gorontalo, Syafar Pudji Rochmadi.

Pergantian jajaran ini dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Bambang Haryono. Menurut dia, serah terima jabatan terkait pergantian itu dilakukan, Kamis (28/2/2019) besok.

"Benar seperti itu. Serah terima jabatan itu akan berlangsung di Lapas Kelas 1A Bandar Lampung," katanya, Rabu (27/2/2019).

Sudjonggo sendiri diketahui menjabat Kalapas Kelas 1A Bandar Lampung selama 10 bulan, sejak April 2018 silam.

Cerita pergantian Kalapas Kelas 1A Bandar Lampung Sudjonggo berdasarkan catatan Kupastuntas.co cukup menarik.

Semula Kalapas Kelas 1A Bandar Lampung diduduki oleh Abdul Haris, Kalapas Kelas 1A Nusakambangan. Namun, baru lima hari menjabat, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli sudah mencopot jabatannya, Kamis (3/8/2017).

Pencopotan Abdul Haris tersebut berkenaan dengan kasus impor narkoba jenis ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari Belanda yang dikendalikan oleh narapidana 15 tahun bernama Aseng.

Pencopotan jabatan Abdul Haris ini juga dibenarkan Kadivpas Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Giri Purbadi

"Untuk sementara kosong, dan belum ada keputusan. Namanya LP kan harus ada pimpinannya, tapi kita tidak bisa sembarangan, ada pertimbangan-pertimbangan untuk mengambil sikap,” tuturnya kepada Kupastuntas.co. (Kardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->