• Jumat, 26 April 2024

Penertiban APK, Caleg DPRD Provinsi Lampung Banyak Melanggar

Rabu, 27 Februari 2019 - 11.17 WIB
96

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Bandan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP)  Bandar Lampung sepanjang jalan Emir M Noer Tanjung Karang Barat, sampai Cut Nyak Dien Tanjung Karang Pusat, Rabu (27/02/2019).

Dari hasil penertiban tersebut, banyak ditemukan banner caleg DPRD Provinsi dapil kota Bandar Lampung yang melakukan pelanggaran dengan memasang APK di pohon-pohon serta tiang listrik.

Ketua Bawaslu Candrawansah mengungkapkan, sampai saat ini APK yang berhasil diterbitkan yakni APK capres dan cawapres, ada juga DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota Bandar Lampung. "Namun memang sampai saat ini menginventarisir caleg mana yang paling banyak memasang APK melanggar, tapi sampai saat ini mungkin sudah ribuan beserta jajaran di tingkat kecamatan yang menertibkan APK yang melanggar tersebut," ungkapnya.

Candra juga mengatakan, sesuai dalam dalam PKPU 23 tahun 2018 diatur bahwa setelah diberikan surat peringatan kepada jajaran partai politik dan jajaran peserta pemilu, Bawaslu merekomendasikan ke pihak pemerintah kota dalam hal ini berkoordinasi dengan Ban Pol PP, maka akan diberikan sanksi penurunan secara paksa.

https://youtu.be/f59sTAB9HHE

"Nah saat penertiban pasti ditemukan APK yang rusak, dan kemungkinan tidak bisa digunakan lagi, karena APK tidak dimusnahkan tetapi disimpan di kantor Pol PP atau di Panwascam, bagi caleg yang ingin mengambil kembali silahkan, tetapi tentu dalam kondisi rusak karena kita ambil paksa," ujarnya.

Candra menambahkan, APK yang melanggar sampai saat ini yang ditertibkan adalah APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik.

"Iya kita tertibkan APK yang ada di pohon, tiang listrik, gedung pemerintah,  halaman sekolah,  rumah sakit,  atau zona yang tidak boleh dipasang APK," kata dia. (Sule) 

Editor :