• Selasa, 16 April 2024

Perpres No. 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Mulai Diterapkan

Rabu, 27 Februari 2019 - 09.52 WIB
265

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung segera menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyakit akibat kerja (PAK) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Januari 2019. Kepala Disnakertrans Lampung, Lukmansyah mengatakan, menindaklanjuti Perpres tersebut, secepatnya pihaknya akan membuat surat edaran yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan.

“Selain itu juga nanti kita akan adakan sosialisasi langsung ke petugas Disnakertrans di 15 kabupaten/kota dan berbagai pelaku usaha," ujar Lukmansyah, Selasa (26/2/2019).

Dia menjelaskan Perpres tersebut merupakan suatu pelaksanaan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam Perpres itu, pekerja yang didiagnosis menderita PAK kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud, diberikan apabila PAK timbul dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak hubungan kerja berakhir. Penyakit akibat kerja meliputi jenis penyakit yang disebabkan aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja, dan spesifik lainnya.

Apabila terdapat jenis PAK yang belum tercantum dalam lampiran aturan ini, menurut Perpres ini, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja. Penyakit sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat, pembuktiannya dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, Perpres PAK bisa memberi manfaat bagi pekerja meski hubungan kerja berakhir. Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja, menurut Perpres ini, dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional. Ditegaskan, pada saat Perpres ini berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Erik)

Editor :