Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Temui Korban Incest di Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Anak, menemui AG, (18) korban kasus incest di ruang Wakil Bupati Pringsewu Kamis (28/2/2019) sore.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama 60 menit tersebut, terlihat AG (18) sempat menyanyikan lagu berjudul 'balonku ada 5' kemudian menghituang angka mulai 1 sampai 20 dengan dipandu pihak pendamping.
Deputi bidang perlindungan anak Nahar mengakui pengungkapan kasus incest di Pringsewu sangat bagus sekali, sebab yang semula tidak dianggap ada masalah ternyata ada masalah, hal itu berkat adanya deteksi dini dari masyarakat.
"Karena korban juga penyandang disabilitas maka ada 4 skema upaya penanganan, yakni dilakukan dengan cepat, bantuan sosial, pendampingan serta perlindungan dalam proses peradilan," kata Nahar.
Dia juga meminta semua OPD terkait untuk berperan membantu korban sesuai dengan tupoksinya. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan terutama Dinas Sosial untuk memastikan kesiapan pihak keluarga korban (paman, pak de) untuk mengurus korban setelah selesai masa pendampingan.
"Tiga tahun terakhir ini kasus kekerasan seksual sangat tinggi, penyebabnya pengaruh dari handphone (film porno) serta dipicu oleh contoh yang kurang baik dari orang dewasa," paparnya.
Wakil Bupati Pringsewu Dr H Fauzi mengatakan Pemkab Pringsewu akan tetap melakukan pendampingan apalagi dalam kasus ini salah satu pelaku masih di bawah umur.
"Dari segi kesehatan kita pastikan juga korban ditangani oleh dokter spesialis kulit dan kelamin. Mengenai hukuman kita serahkan kepada pihak yang berwenang," singkat Fauzi. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









