Sempat Buron, Pelaku Curas Asal Lampura Berhasil Diamankan Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Waykanan – Satu pelaku tindak pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polres Way Kanan. Penangkapan tersebut berdasarkan surat laporan Polisi nomor:LP/B/541/Xll/2018/POLDA LPG/RES WK tanggal 13 desember 2018, Kamis (28/2/2019).
Kapolres Way Kanan, AKBP Andi Siswantoro, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Yuda Wiranegara, menerangkan kronologis kejadian terjadi pada Selasa, 13 Desember 2018 sekira Pukul 13.00 WIB di Kampung Soponyono, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
"Telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Agus Ramanda (27) yang beralamatkan di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara," terangnya.
Yuda melanjutkan, tersangka sempat buron selama beberapa bulan akhirnya dapat diamankan, adapun kronologis penangkapan pada Rabu (27/2/2019), tim tekab 308 Polres Way Kanan sekira pukul 10.00 WIB melakukan penangkapan tersangka di Desa Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tanggerang.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan akhirnya bisa langsung diamankan oleh tim tekab 308 Polres Way Kanan.
“Kini, tersangka sudah kita amankan di Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku, yaitu satu unit sepeda motor Supra X 125. Akibat perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara ," terangnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Hari Kedua Aksi Penolakan Angkutan Batu Bara, Pemuda Gunung Labuhan Kembali Desak Penertiban
Rabu, 16 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Siap Jalankan Visi Bupati Jika Didukung Masyarakat dan DPRD
Rabu, 16 Juli 2025 -
Biang Kerusakan Jalan, Pemuda Gunung Labuhan Way Kanan Paksa Truk Batu Bara Putar Balik
Selasa, 15 Juli 2025 -
Elyas Yusman: Pemilihan Wabup Way Kanan Harus Libatkan Dewan 40, Bukan Hanya Partai
Senin, 14 Juli 2025