• Kamis, 18 April 2024

Ini Alasan Pelaku Tega Membunuh dan Membuang Tantenya di TNBBS

Jumat, 01 Maret 2019 - 14.43 WIB
27

Kupastuntas.co, Pesisir Barat – Dalam hitungan jam, Sat Reskrim Polres Lampung Barat dapat mengungkap kasus pembunuhan wanita di TNBBS dan menangkap 3 pelaku.

Waka Polres Lampung Barat, Kompol M. Riza, S.H.,M.H. mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi,S.IK. bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Faria Arista,S.IK., S.Kom saat menggelar konferensi pers menerangkan bahwa alasan pelaku membunuh korban, yang tak lain tantenya sendiri, karena terlibat kasus hutang piutang.

"Dugaan sementara otak pelakunya perempuan, keponakannya mempunyai utang kepada korban sebesar Rp200 juta. Untuk motif sementara karena korban sempat ribut dengan Gidion Meldina. Sedangkan, 1 pelaku masih dalam pengejaran petugas mudah-mudahan secepatnya dapat kita tangkap," jelas Waka Polres, Jumat (1/3/2019).

Ditambahkannya, pelaku Gidion Meldina yang merupakan keponakan korban menyuruh pelaku Badriansyah, Asrul Mubarik dan ON masih pengejaran petugas, menjanjikan sejumlah uang untuk membunuh korban Beti karena sakit hati dan memiliki hutang uang dengan korban.

Lebih lanjut, dipaparkan Waka Polres, pada Rabu (27/02/ 2019) sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga pelaku membawa korban jalan dengan alasan untuk memberikan obat untuk berupa ramuan yang telah diberi racun. Namun korban tidak meninggal, melainkan hanya lemas saja.

"Maka para pelaku membawa korban ke arah Pesisir Barat dan di tengah perjalanan pelaku Badriansyah memberhentikan mobil, kemudian pelaku ON dan Badriansyah mencekik dan membekap korban dengan bantal, sedangkan Mubarik memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia" terangnya

Berita Terkait : Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita di TNBBS Ternyata Keponakan Korban

Kemudian pelaku membawa korban ke arah pesisir utara dan membuang korban di jurang yang dalam nya kurang lebih 5 meter di pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera yang berbatasan dengan Provisi Bengkulu, sedangkan mobil korban sengaja ditinggalkan di Krui.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/2/2019) oleh Tim Tekab Sat Reskrim Polres Lambar dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda H. Iplan mengejar para pelaku yang akan melarikan diri dari Pesisir Barat kearah Oku Selatan.

Kemudian di perjalanan tepatnya di daerah Liwa pelaku dapat dijaring, kemudian para pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Tersangka kita kenakan pasal 340 KHUPidana pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati,"ucap wakapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Faria Arista,S.Ik.S.Kom, korban telah diotopsi pada Jumat (1/3/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 hingga pukul 05.00 WIB di Rumah Sakit Umum Liwa oleh dokter forensik yang didatangkan dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Jadi untuk pembuktian yang lebih spesifik, kita laksanakan otopsi namun hasilnya perlu menunggu waktu karena akan dilakukan uji lab dan kesimpulan dari dokter forensik terkait penyebab kematian korban, " pungkas Faria. (Nova)

Editor :