Zainudin Hasan Batal Menjenguk Istrinya yang Katanya Ingin Melahirkan?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis hakim memilih tidak mendiskusikan perihal permintaan ijin terdakwa kasus korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan. Terdakwa meminta ijin untuk tidak hadir dalam persidangan, dikarenakan sang istri akan melahirkan, Minggu (3/3/2019). Sementara, jadwal persidangan atas perkara ini diagendakan keesokan harinya, Senin (4/3/2019).
Hal ini diungkapkan Juru Bicara PN Tanjungkarang, Manshur Bustami, Minggu (3/3/2019).
"Bukan tidak menghiraukan permintaan Pak Zainudin, hanya saja majelis tidak mendiskusikan hal itu," katanya.
Menurut dia, tidak adanya pendiskusian itu di kalangan majelis hakim dikarenakan alasan yang diajukan terdakwa tidak lazim.
"Kita sudah dengar ada permintaan itu. Hanya saja tidak dibahas lebih lanjut," ucap Manshur lagi.
Adapun permintaan yang lazim disetujui oleh majelis hakim ketika seorang terdakwa meminta ijin tidak mengikuti persidangan adalah jika terdakwa diminta menjadi wali nikah dan jika dalam suasana duka.
"Biasanya seperti itu. Kalau terdakwa menjadi wali nikah, apabila anak terdakwa menikah. Atau jika menghadiri pemakaman," ungkapnya.
Zainudin sendiri dalam persidangan mengajukan permintaan ijin, Senin (11/2/2019) lalu.
"Saya mohon ijin yang mulia untuk tidak hadir sidang karena istri saya melahirkan," akunya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026








