• Sabtu, 27 April 2024

Robertus Robet, Doktor Asal Lampung Tersangka Penghinaan Institusi Negara

Jumat, 08 Maret 2019 - 07.58 WIB
64

Kupastuntas.co, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sejak Rabu (6/3/2019) malam hingga Kamis (7/3/2019) sore. Robertus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan institusi negara.

Robertus Robet termasuk akademisi yang selalu bersikap kritis. Kekritisan pandangannya terhadap isu demokrasi dan HAM sudah terlihat sejak menjadi mahasiswa S1 di Universitas Indonesia.

Saat ini, pria yang lahir di Tanjungkarang pada 16 Mei 1971 ini tercatat sebagai pengajar di Jurusan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Robertus Robert menyelesaikan pendidikan dasar hingga SMA di Bandar Lampung.

Ia kemudian menyelesaikan pendidikan sarjana dalam bidang Sosiologi di Universitas Indonesia, Magister of Arts (MA) dalam bidang Political Thought didapatkannya di University of Birmingham, Inggris. Robet menyelesaikan studi doktoral dalam bidang filsafat di STF Driyarkara. Sejak mahasiswa hingga kini ia banyak menulis artikel dan makalah di berbagai media massa nasional dan jurnal.

"Hari ini untuk Saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian administrasi penandatanganan berita acara sudah selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo Kamis (7/3/2019),

Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi ahli, baik ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian, polisi menetapkan Robertus diduga melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Dedi menegaskan prosedur penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut sudah sesuai aturan yang ada.

"Itu kewenangan penyidik yang diatur oleh undang-undang. Kami melakukan upaya paksa, dan langkah pra nya itu sudah dilakukan komprehensif, gelar perkara, pemeriksaan awal, saksi ahli bahasa itu untuk menguatkan konstruksi hukum agar penyidik yakin bisa melakukan upaya paksa malam hari itu juga," ujar Dedi.

Dedi juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Robet juga sudah sesuai aturan. Robet ditetapkan setelah ada dua alat bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut.

"Kan sudah jelas, ketika dua alat bukti sudah cukup, maka kewenangan penyidik untuk menaikan status dari terperiksa menjadi tersangka. Jadi setelah Pak Robet mengakui, langsung dari terperiksa menjadi tersangka. Kan statusnya ditingkatkan," katanya.

Robertus Robet ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Rabu malam. Penangkapan itu terkait dengan refleksinya saat Aksi Kamisan pada Kamis (28/2/2019), yang menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia.

Dalam refleksinya, Robet membawakan pelesetan Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang populer di masa reformasi. Video Robet di bagian menyanyikan lagu inilah yang kemudian dipotong dan diviralkan, hingga berujung pada penangkapannya.

Robet mengatakan telah menyampaikan keterangannya kepada penyidik Polri. Dia mengaku diperlakukan dengan baik selama menjalani pemeriksaan. Aktivis HAM ini pun menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Kepolisian. "Nanti akan diserahkan pada pihak Polri sesuai dengam hukum yang berlaku," kata Robet.

Penangkapan Robertus menuai protes dari para aktivis demokrasi dan HAM yang tergabung dalam tim pendamping hukumnya. Mereka mendesak Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian membebaskan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dari pasal yang disangkakan.

“Mari desak Kapolri untuk membebaskan Robertus Robet tanpa syarat,” tulis anggota tim pendamping hukum Robertus yang juga Koordinator Kontras, Yati Andriyani, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurut Yati, apa yang disampaikan Robertus Robet pada Aksi Kamisan tersebut adalah bentuk hak atas kebebasan berpendapat yang tidak boleh dibungkam. (TL/Dtc/Tmp)

Editor :