• Rabu, 08 Mei 2024

Terkait Perusakan APK Capres 01 di Tuba, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

Senin, 11 Maret 2019 - 17.39 WIB
54

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)  kabupaten Tulang Bawang masih terus mendalami kasus perusakan dan pencoretan yang bertuliskan "PKI" pada Alat Peraga Kampanye (APK) yang bergambar calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ketua Bawaslu Tuba Rahmat Lihusnu mengungkapkan, pihaknya bersama Gakkumdu telah melakukan pemanggilan pada pelapor untuk meminta klarifikasi. Sayangnya Rahmat mengatakan untuk saksi-saksi belum ada yang datang hingga saat ini pada pemanggilan Jumat lalu.

"Oleh karena itu kami akan memanggil kembali saksi-saksi pada pemanggilan tahap kedua pada hari rabu mendatang," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Senin (11/03/2019).

Rahmat juga menerangkan, pelapor menjelaskan bahwa ada dugaan tindak pidana pemilu, Pencoretan APK sendiri dapat diketahui dari hasil penelusuran partai, polisi serta masyarakat.

Sementara ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Lampung untuk Jokowi-Ma'ruf Amin, Dedi Aprizal mengungkapkan, terkait perusakan APK sudah memiliki aturan sendiri. Pihaknya berharap dengan adanya kasus ini, apabila ada masyarakat yang melapor atau sudah ada videonya pihak Gakkumdu tidak perlu menunggu laporan, terlebih bila di medsos ada informasi yang cukup.

"Artinya apabila ada bukti video seperti itu supaya kiranya Gakkumdu segera turun dan menindaklanjuti, seperti kasus yang di Rawajitu Timur dan Rawajitu Selatan pada APK kami sampai saat ini belum jelas, padahal berdasarkan informasi dari kader partai, pelakunya masih ada di sana," ungkapnya.

Dedi mengatakan, selain di Rawajitu, sampai saat ini belum ada Laporan resmi terkait APK rusak, tetapi pihaknya masih banyak melihat APK-APK rusak dan robek. "Jadi apabila pelakunya tertangkap kita ingin tahu, ada siapa dibelakangnya dan apa tujuannya melakukan hal seperti itu," kata dia. (Sule)

Editor :