KPU Lampung Batalkan Pendirian 8 TPS DPTb, Ini Alasannya

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 8 TPS tambahan yang dikhususkan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak jadi didirikan pada Pemilu 2019 mendatang. Penambahan TPS tersebut merupakan hasil rapat pleno DPTb pada hari Minggu 17 Februari 2019 lalu.
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengungkapkan, pembatalan ini terkait persiapan logistik surat suara yang harus disiapkan KPU. Sebab, dalam PKPU surat suara untuk DPTb tidak disiapkan, melainkan hanya sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen per TPS.
"Surat Suara DPTb memang pernah diupayakan oleh KPU, mengingat PKPU 27 memungkinkan pembuatan TPS berbasis DPTb, hal ini akan kami koreksi dan tidak akan membuat TPS DPTb kecuali di Lapas, " ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Lampung, Selasa (12/03/2019).
Handi mengatakan, pada awalnya KPU Lampung berencana mendirikan 8 TPS berdasarkan lokasi DPTb. Seperti 6 TPS di lampung Selatan, 1 di pondok pesantren Metro dan 1 TPS di Lapas Pesisir Barat.
"Di Lapas itukan ada DPT + DPTb, nah jadi akan diadakan di lapas, hanya saja tidak dibangun TPS melainkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan masuk ke dalam Lapas," terangnya.
Terkait 8 TPS yang sudah dicantumkan dalam pleno beberapa waktu lalu, Handi menerangkan pihaknya akan segera merevisi terkait rencana pendirian 8 TPS tersebut.
"Iya jadi kita akan merevisi terkait penambahan TPS tersebut, tetapi untuk pemilih yang sudah masuk akan kami sebar ke TPS sekitar atau terdekat agar lebih mudah," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pencuri Motor di Durian Payung Bandar Lampung Gagal Beraksi, Sempat Lepaskan Tembakan Beberapa Kali
Sabtu, 27 September 2025 -
Sudin: Peran Orang Tua Kunci Cegah Anak Terjerumus Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online
Sabtu, 27 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025