KPU Lampung Batalkan Pendirian 8 TPS DPTb, Ini Alasannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 8 TPS tambahan yang dikhususkan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak jadi didirikan pada Pemilu 2019 mendatang. Penambahan TPS tersebut merupakan hasil rapat pleno DPTb pada hari Minggu 17 Februari 2019 lalu.
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengungkapkan, pembatalan ini terkait persiapan logistik surat suara yang harus disiapkan KPU. Sebab, dalam PKPU surat suara untuk DPTb tidak disiapkan, melainkan hanya sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen per TPS.
"Surat Suara DPTb memang pernah diupayakan oleh KPU, mengingat PKPU 27 memungkinkan pembuatan TPS berbasis DPTb, hal ini akan kami koreksi dan tidak akan membuat TPS DPTb kecuali di Lapas, " ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Lampung, Selasa (12/03/2019).
Handi mengatakan, pada awalnya KPU Lampung berencana mendirikan 8 TPS berdasarkan lokasi DPTb. Seperti 6 TPS di lampung Selatan, 1 di pondok pesantren Metro dan 1 TPS di Lapas Pesisir Barat.
"Di Lapas itukan ada DPT + DPTb, nah jadi akan diadakan di lapas, hanya saja tidak dibangun TPS melainkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan masuk ke dalam Lapas," terangnya.
Terkait 8 TPS yang sudah dicantumkan dalam pleno beberapa waktu lalu, Handi menerangkan pihaknya akan segera merevisi terkait rencana pendirian 8 TPS tersebut.
"Iya jadi kita akan merevisi terkait penambahan TPS tersebut, tetapi untuk pemilih yang sudah masuk akan kami sebar ke TPS sekitar atau terdekat agar lebih mudah," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








