Ribuan Surat Suara Lebih dan Rusak Akan Dimusnahkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota akan memusnahkan surat suara yang rusak dan lebih setelah proses sortir dan pelipatan selesai dilakukan. Pemusnahan tersebut akan dilakukan paling lambat H-1 pemungutan suara atau pada tanggal 16 April mendatang.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, jumlah surat suara lebih dari 6 kabupaten kota berjumlah 32.380 surat suara dengan rincian Kabupaten Lampung Utara sebanyak 750 surat suara, Metro 7055, Tubaba 3995, Tulang Bawang 2.387, Pesisir Barat 2.188 dan kabupaten Tanggamus 16.005. Sedangkan untuk surat suara rusak dari 7 kabupaten/kota yang telah mengirimkan berita acara ke KPU provinsi berjumlah 34.295 surat suara.
Komisioner KPU Provinsi Lampung divisi Logistik Erwan Bustami mengungkapkan, terkait kelebihan surat suara atau rusak di kabupaten/kota, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 1266/HK.103-Kpt/KPU/X/2018, surat suara lebih atau rusak akan dihapuskan atau dimusnahkan paling lambat 1 hari sebelum pencoblosan atau 17 April, yang dilakukan KPU kabupaten yang kemudian dibuatkan berita acara dengan dihadiri Bawaslu dan Polri.
"Surat Suara tidak bisa diputar-putar atau di bagi-bagi ke daerah lain, karena distribusi sudah sesuai kebutuhan Kabupaten/kota dan kontraknya pun sesuai kebutuhan kabupaten. Jadi memang surat suara yang kita terima dari pihak penyedia per box nya 500 lembar, kalau ditemukan ternyata dalam 1 kardus ada kelebihan itu akan dimasukkan dalam hasil sortir, dan dilakukan pemusnahan, begitu prinsipnya," kata dia.
https://youtu.be/perAhADO3bI
Erwan mengatakan, penghapusan paling lambat dilakukan pada 16 April setelah distribusi ke TPS semua sudah selesai maka surat suara yang lebih dan rusak akan segera dihapuskan.
"Jadi kalau sudah kelebihan dan rusak akan dihapuskan, jadi tidak ada lagi saat hari H, ada kekurangan surat suara kemudian KPU mengantar surat suara, itu tidak bisa. Jadi berapapun yang diterima yah itu sesuai kebutuhan, mudah-mudahan teman-teman Kabupaten tidak salah menjumlah di setiap TPS," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








