DLH Rancang Perda Tentang Pengolahan Sampah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung masih merancang regulasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung tentang pengolahan sampah di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Kepala DLH Provinsi Lampung Fitter Syahboedin menyebutkan, rancangan Perda tersebut saat ini dalam tahap pengkajian hukum dan diharapkan tahun ini dapat dilakukan finalisasi berupa uji publik dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019.
"Artinya draf masterplan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung itu sedang kita susun yang nanti akan dituangkan dalam peraturan daerah," ujar Fitter saat ditemui di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (13/3).
Penerapan Perda itu juga kata Fitter merupakan implementasi dalam mendukung target nasional yaitu pengurangan sampah hingga 70 persen pada tahun 2024.
Dia berharap kedepan sampah dari unsur yang terbawah tata kelolanya bukan lagi dibuang, akan tetapi bisa didaur ulang hingga memiliki nilai tukar yang bermanfaat dan dibarengi dengan edukasi program adiwiyata ke semua sekolah di Lampung.
"Jadi mulai dari memproduksi sampah bukan hanya masyarakat saja tetapi semua elemen sehingga bisa mengelola sampah. Nanti tata kelolanya yang diatur dalam Perda itu," katanya.
Dalam pengelolaan sampah, daerah yang menjadi prioritasnya yaitu di wilayah pesisir pantai yang diakui terdapat penumpukan sampah sehingga diharapkan serapan sampah bisa dimaksimalkan. (Erik)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








