• Sabtu, 27 April 2024

Hendak Kelabuhi Polisi, Kurir Simpan 13 Paket Sabu di Kandang Ayam

Rabu, 13 Maret 2019 - 14.09 WIB
315

Kupastuntas.co, Bandarlampung- Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu, berinisal A (18) dan D (18), berhasil diringkus tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, di sebuah rumah di kawasan Sukarame, Bandar Lampung pada Rabu (13/3) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, disita 13 paket kecil sabu dan seperangkat alat isap sabu atau bong. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombespol Shobarmen, menjelaskan, penangkapan kedua warga Sukarame tersebut berawal dari informasi yang diterima Subdit III, pada Selasa (12/3) sore, bahwa di Jalan Pulau Singkep kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, kata Shobarmen, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat diketahui siapa pelakunya.

"Jadi, anggota saya dapat informasi kalau di jalan yang dimaksud sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Anggota langsung lidik (penyelidikan) dan akhirnya diketahui pelakunya tinggal disebuah rumah di daerah tersebut," kata dia, Rabu (13/3) siang.

Selanjutnya, kata Barmen sapaan akrab Shobarmen, anggotanya langsung mengecek rumah yang dimaksud. Alhasil, berdasarkan informasi yang menyebutkan ciri-ciri pelaku, tim kemudian menemukan kedua pelaku berada didalam rumah.

"Jadi, si D ini sedang berada di rumah si A. Tim kemudian melakukan penggeledahan badan kepada keduanya, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba. Akan tetapi, ditemukan di dalam kamar tidurnya si A, seperangkat alat isap sabu," jelasnya.

"Tim tidak mau kecolongan atau dikelabuhi oleh mereka (tersangka), karena tidak ditemukan barang bukti narkoba didalam rumah. Tim terus menanyakan dimana narkobanya, karena menurut informasinya, mereka ini kerap mengantarkan sabu kepada pemesannya. Si A akhirnya mengaku kalau sabu itu disimpannya di kandang ayam," terangnya.

Kedua tersangka, tambahnya, kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kata Barmen, keduanya ternyata merupakan kurir yang diperintah oleh seorang narapidana (napi) yang mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung.

"Masih kita kembangkan. Karena kata mereka, mereka ini hanya menjalankan perintah saja dari seorang napi," tandasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka bakal dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Oscar)

Editor :