Ketua KPU Pringsewu: KPUD Tidak Memfasilitasi Iklan Pemilu 2019 di Media Massa

Kupastuntas.co, Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum Darah (KPUD) Pringsewu menggelar rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2019 di rumah makan Raja Pindang, Pringsewu, Rabu (13/03/2019).
Ketua KPU Pringsewu A.Andoyo mengatakan, untuk kampanye di media massa akan dimulai pada 23 Maret 2019, oleh karena itu Parpol peserta Pemiliu 2019 harus koordinasi ke KPU setempat.
Menurut Andoyo, untuk surat suara sudah selesai dilipat semua, namun ada sebagian kertas suara yang rusak.
"Pendistribusian surat suara dan kotak suara diagendakan tanggal 12 April mendatang," ungkapnya.
Divisi kampanye Alikan menambahkan untuk lokasi rapat umum yang bisa di gunakan di antaranya lapangan Podomoro, lapangan Kuncup, lapangan Fajar Agung (Kecamatan Pringsewu), kemudian ada 3 lapangan di Kecamatan Sukoharjo, lapangan Margodadi, lapangan Sumber Agung, lapangan Bandung baru, lapangan Gumukmas Pagelaran, lapangan Banyumas, lapangan Sukamulya dan Sri Rahayu.
Alikhan mengatakan berdasarkan aturan kampanye sesuai PKPU No 21 tahun 2019 telah diputuskan bahwa iklan Pemilu/Pileg 2019 di media massa hanya diperbolehkan di KPU pusat dan provinsi.
"KPU Kabupaten tidak memfasilitasi iklan Pemilu 2019 di media massa," paparnya.
Namun demikian, menurut Alikhan, Parpol/Caleg, maupun timses boleh promosi melalui media cetak dan dipersilahkan untuk koordinasi langsung dengan mimpinan media cetak dan elektronik.
"Tapi harus mempelajari aturan main seperti desain, materi, dan jangka waktu," pungkasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Meriahkan Hari Kebudayaan Nasional, Polres Pringsewu Gelar Pringsewu Cultural Festival
Kamis, 18 September 2025 -
Dengan Iming-iming Uang Jajan 20 Ribu, Satpam di Pringsewu Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali
Rabu, 17 September 2025 -
Sirkuit Yapema, Nafas Baru Dunia Otomotif di Pringsewu
Selasa, 16 September 2025 -
Cerita Herman Warga Pringsewu Nekat Kejar Maling Motor, Tak Gentar Diberondong Peluru
Jumat, 12 September 2025