• Rabu, 24 April 2024

Pemprov Lampung Tutup Sementara Aktivitas Tambang PT Karya Bukit Utama

Rabu, 13 Maret 2019 - 14.17 WIB
1.4k

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan penutupan sementara operasional tambang emas di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Pesawaran yang dilakukan PT Karya Bukit Utama (KBU).

Teguran penutupan sementara itu lantaran pihak perusahaan sampai saat ini belum melengkapi segala persyaratan izin tambang baik persyaratan teknis maupun administrasi termasuk kewajiban dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan sebagaimana termaktub dalam perizinan di Provinsi Lampung.

"Itu lah yang kita tuntut untuk segera dilengkapi. Karena belum memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Terhadap itu sudah dilihat di lapangan sekaligus memberikan teguran pertama penghentian sementara sesuai dengan ketentuan," ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Taufik Hidayat saat diwawancara setelah rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, di ruang rapatnya, Rabu (13/3).

Bahkan untuk memastikan kembali bahwa tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang dilakukan KBU setelah diberikan teguran penutupan sementara operasional tambang, pihaknya Kamis (14/3) akan menurunkan tim secara terpadu lingkup Pemprov Lampung untuk melakukan kordinasi dan pengecekan di lapangan, sembari meminta perusahaan untuk melengkapi persyaratan izin tambangnya.

"Kalau pada pantauannya nanti masih terjadi aktivitas pertambangan, maka itu diluar kewenangan kita untuk menindaknya, tetapi sesuai mekanisme. Karena ada dua hal, pembinaan dan penegakan hukum. Tapi akan kita sampaikan bahwa ada pelanggaran undang-undang yang harus dipenuhi. Tembusannya nanti ke pihak kepolisian juga. Mudah-mudahan mereka bisa kita bina," ucapnya.

Lebih lanjut Taufik menegaskan, jika teguran pertama dan kedua dengan tenggat waktu selama sebulan untuk perusahaan melengkapi persyaratan izin tambang tidak dilaksanakan hingga diberikan kembali teguran ketiga, maka Pemprov terpaksa harus mencabut izin penambangan PT KBU.

"Kan ada teguran pertama sampai ketiga, baru nanti pencabutan izin operasi kalau sampai teguran ketiga tidak memenuhi kewajibannya. Kita berharap ada niat baik perusahaan untuk melengkapi izinnya," katanya.

Sementara itu mengenai adanya masyarakat yang ditangkap oleh aparat keamanan karena melakukan penambangan di sekitar lokasi tambang, Taufik menegaskan bahwa yang dilakukan oleh masyarakat itu merupakan tindakan melanggar hukum karena dianggap ilegal.

"Mungkin pihak yang menangkap ini beralasan karena masyarakat melakukan penambangan liar. Tapi kalau KBU itu kan tambang legal cuma memang ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Karena belum memenuhi persyaratan makanya diberhentikan sementara," jelasnya.

Taufik memaparkan, PT KBU dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan/Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Diketahui sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pesawaran melakukan akasi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Lampung, Senin (18/2).

Adapun tuntutan dari aksi tersebut salah satunya adalah meminta Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo untuk mencabut izin pertambangan PT KBU dikarenakan melanggar Permen ESDM nomor 26 tahun 2018 pasal 54 ayat 3 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawas pertambangan mineral dan batubara. (Erik)

Editor :