Permintaan JC Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lamsel Dikabulkan KPK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan amar tuntutan menyatakan bahwa permintaan Justice Collaborator (JC) terhadap Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dikabulkan.
Keduanya terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel).
"Bahwa permintaan JC terhadap keduanya dikabulkan oleh pimpinan KPK," ujar tim JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019).
JPU KPK juga menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan diminta membayarkan denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Bahwa hal yang memberatkan keduanya ialah terbukti sah dan bersalah melanggar hukum. Sementara hal yang meringankan ialah memberikan keterangan yang terus terang karena mengungkap tindak pidana yang dilakukan Zainudin Hasan dan juga membeberkan adanya pemberian sejumlah uang kepada DPRD Lamsel," terang tim JPU lagi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








