Permintaan JC Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lamsel Dikabulkan KPK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan amar tuntutan menyatakan bahwa permintaan Justice Collaborator (JC) terhadap Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dikabulkan.
Keduanya terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel).
"Bahwa permintaan JC terhadap keduanya dikabulkan oleh pimpinan KPK," ujar tim JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019).
JPU KPK juga menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan diminta membayarkan denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Bahwa hal yang memberatkan keduanya ialah terbukti sah dan bersalah melanggar hukum. Sementara hal yang meringankan ialah memberikan keterangan yang terus terang karena mengungkap tindak pidana yang dilakukan Zainudin Hasan dan juga membeberkan adanya pemberian sejumlah uang kepada DPRD Lamsel," terang tim JPU lagi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemkot Salurkan 161 Hewan Kurban, Eva Dwiana Ajak Warga Perkuat Kepedulian dan Kolaborasi
Rabu, 27 Mei 2026 -
AKAR Hotels & Resorts Lampung Gelar Salat Idul Adha 1447 H dan Salurkan Hewan Kurban kepada Masyarakat
Rabu, 27 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Siaga Menjaga Keandalan Listrik Idul Adha 1447H
Rabu, 27 Mei 2026 -
Jelang Idul Adha, Komisaris Independen PLN Pastikan Kesiapan SPKLU di Lampung
Selasa, 26 Mei 2026








