• Jumat, 26 April 2024

Bantu Ungkap Tindak Korupsi dan TPPU Zainudin Hasan, Justice Collaborator Agus BN-Anjar Asmara Dikabulkan

Jumat, 15 Maret 2019 - 08.06 WIB
117

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK merasa terbantu dengan keterangan Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, sehingga mampu mengungkap tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan.

Sebagai imbalannya, permohonan justice collaborator (JC) keduanya dikabulkan. Bukan hanya itu, keduanya juga hanya dituntut hukuman selama empat tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan, dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho (Agus BN), didasari keduanya bersedia membeberkan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif  Zainudin Hasan.

Selain itu, lanjut Subari, keduanya juga telah memberikan keterangan terkait adanya dugaan keterlibatan DPRD Lamsel dan DPR RI.

“Kalau teman-teman melihat persidangan ini awalnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Rp200 juta. Sedangkan faktanya Zainudin Hasan setelah diakui oleh keduanya melakukan TPK dan TPPU. Dan membuka perkara ini menjadi luas. Yang mana pengakuan mereka didiskusikan dengan pimpinan KPK maka disetujuilah JC keduanya,” kata Subari Kurniawan usai membacakan tuntutan keduanya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (14/3/2019).

Subari membeberkan, proses JC terlebih dahulu diajukan mantan Kepala Dinas PU-PR Lamsel Anjar Asmara, kemudian diikuti Agus BN. Permohonan JC hanya berselang satu bulan, Anjar pada Januari dan ABN di Februari 2019.

“Jadi begini, mereka ini mengungkap perbuatan Zainudin Hasan di awal 2019. Tapi pada dasarnya, penyidik terlebih dahulu sudah memiliki keyakinan bahwa perkara ini jauh lebih besar dari proses OTT semula. Maka Zainudin Hasan ikut diambil juga,” terang Subari.

Masih kata Subari, adanya perbuatan yang dinilai membantu KPK dalam memberantas korupsi dengan mengajukan JC adalah suatu yang dipandang baik. Sehingga poin dari JC ini dinilai JPU sebagai perbuatan yang membantu meringankan tuntutan.

“Poin dari JC di tingkat kami (tuntutan) adalah membantu meringankan tuntutan itu sendiri. Kalau mereka semula tidak melakukan perbuatan yang membantu, maka tidak sampai ke kakapnya,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut keduanya masing-masing dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hal-hal yang dinilai JPU memberatkan terhadap keduanya adalah melakukan TPK dan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Kemudian hal yang dinilai meringankan, keduanya bersedia mengungkap perkara korupsi terhadap Zainudin Hasan. Selain itu, berlaku sopan saat menjalani persidangan dan memberikan keterangan yang sejujurnya.

Agus BN dijerat dengan pasal 12 a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara terdakwa Anjar Asmara dijerat dengan pasal 12 a Undang-undang RI Nomor 31 tTahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana

“Pasal yang didakwakan kepada keduanya ada perbedaan. Agus BN itu kita nilai sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yang diatur dalam pasal 65 ayat 1 KUHP. Kalau Anjar perbuatan berlanjut, sesuai pasal 64 ayat 1 KUHP. Agus ini sudah melakukan tindak pidana terhitung dari tahun 2016 sampai 2018, sedang Anjar melakukan hal itu di 2018,” terang Subari.

Dia menambahkan, terhadap adanya informasi dugaan keterlibatan DPRD Lamsel dan DPR RI yang dibeberkan keduanya, masih akan dilakukan pengembangan. Pengembangan sedang didalami oleh Direktorat Penyidikan KPK.

“Kebiasaan di kita, nanti pimpinan akan memintai pendapat dan laporan tentang putusan dan perkembangan persidangan atas perkara aquo. Ini akan dikembangkan setelah incraht. Itu baru bisa (dikembangkan). Kita hanya sekadar memberikan pendapat, nanti pimpinan yang memutuskan,” tandasnya.

Atas tuntutan JPU, pengacara dari masing-masing terdakwa menyampaikan ucapan terima kasih. Namun, tetap akan mengajukan nota pembelaan pada sesi sidang berikutnya.

“Kalau pembelaan itu pasti akan kami siapkan. Tapi yang jelas kami berterimakasih kepada KPK karena JC yang diajukan dikabulkan,” ungkap Sukriadi Siregar dan Wisnu selaku pengacara Agus BN dan Anjar Asmara.

Wisnu sendiri dalam nota pembelaan akan menyampaikan pendapat tentang setiap penerimaan uang yang diterima oleh kliennya Anjar Asmara.

“Di sana nanti akan kita cantumkan pendapat tentang itu. Karena ada beberapa penerimaan uang yang kita yakini tidak sepenuhnya diterima oleh klien kami,” terangnya

Diminta tanggapannya, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan, tuntutan hukuman yang ditetapkan JPU KPK sudah layak. Apalagi, kata dia, ini baru dalam satu kasus dimana Agus BN selaku pihak penerima suap mewakili Bupati Lamsel Zainudin Hasan.

“Harapannya sanksi hukuman ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku, pelajaran atau shock thrarpy bagi pejabat lain dan memperbaiki sistem pelaksaan pemerintahan di Lamsel menuju good governance maupun clean governance,” kata Yusdianto.

Ia berharap, Agus BN dan Anjar Asmara setelah JC dikabulkan, bersedia membuka semua pihak yang terlibat, termasuk kalangan legislatif. “Sehingga, semua pihak yang terlibat bisa diungkap dan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya. (Ricardo/PR)

Editor :