• Kamis, 18 April 2024

Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curas yang Buron 3 Tahun

Jumat, 15 Maret 2019 - 22.25 WIB
173

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Jum'at (15/3/19), sekira pukul 01.00 Wib di Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pelaku diamankan petugas atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-132/IV/2016/POLDA LPG/RES WK, tanggal 01 April 2016, Jum'at (15/3/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK menerangkan, Tim Tekab 308 Reskrim Polres Way Kanan telah mengamankan pelaku Curas atas nama Gidion Kristianto (27), di tempat persembunyian pelaku di Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan akhirnya bisa langsung di amankan tim tekab 308.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa 01 April 2016, sekira pukul 13.00 Wib di Areal Perkebunan PT. INHUTANI Kecamatan Blambangan," terangnya.

Yuda, melanjutkan dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan tindak kejahatan sebanyak 27 kali di 3 wilayah yang berbeda yaitu, 17 TKP di wilayah Kabupaten Way kanan, 7 TKP di Tulang Bawang dan 3 TKP di wilayah Natar Lampung Selatan.

"Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku satu unit mesin Sanyo, akibat perbuatannya pelaku dijerat dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terangnya.(Sandi)

 

Editor :