30 Narapidana Way Hui Dipindah ke Lapas Kotaagung, Over Kapasitas?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 30 narapidana Rutan Way Hui Lampung Selatan dipindahkan ke Lapas Kotaagung Tanggamus, Selasa (19/3) pukul 07.30 WIB. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat petugas yang siaga dengan menggunakan 6 unit kendaraan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas yang ada di Rutan Way Hui," kata Kalapas Kotaagung, Sohibur Rachman kepada wartawan.
Ironisnya, Lapas Kotaagung yang telah berisi 440 narapidana dan menjadi lokasi pemindahan sendiri kondisinya saat ini telah mengalami over kapasitas, hal ini dibenarkan langsung oleh kalapas Kotaagung, Sohibur Rachman.
"Kalau kapasitas normal itu ada di angka 250 narapidana," terang Sohibur Rachman.
Sohibur menegaskan, proses pemindahan narapidana ini telah dilakukan berdasarkan aturan yang ketat. Mulai dari pemeriksaan data setiap narapidana di bagian Registrasi serta dilakukan juga pemeriksaan terhadap barang yang dimiliki setiap narapidana.
"Hal ini bertujuan untuk meminimalisir benda yang memang dilarang penggunaannya di dalam Lapas, seperti HP dan alat lainnya," ujarnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








