• Sabtu, 20 April 2024

Pileg 2019, KPU Lampung Sahkan 3 Lembaga Survei

Selasa, 19 Maret 2019 - 08.47 WIB
149

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Batas pendaftaran lembaga survei Pemilu 2019 telah ditutup pada 17 Maret 2019. Sampai batas waktu yang ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung hanya menerima pendaftaran dari 3 lembaga survei dan hitung cepat.

Ketiga lembaga survei itu adalah Harian Pagi Kompas atas nama Ign Kristianto, Indikator atas nama Burhanudin Muhtadi dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) atas nama Djayadi Hanan. Dengan demikian, hanya ketiga lembaga survei tersebut yang dapat melakukan survei dan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019 di Provinsi Lampung.

Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengungkapkan, ketiganya dapat melakukan survei dan hitung cepat setelah mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas ke KPU Lampung. Hal ini sesuai ketentuan PKPU No. 10/2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Jadi ketiganya berhak mengikuti survei dan hitung cepat, tetapi sesuai dengan ketentuan yang diatur," kata Tio, Senin (18/3/2019).

Tio menjelaskan, dalam melakukan survei ada beberapa poin yang harus diperhatikan lembaga survei, diantaranya tidak boleh mengeluarkan hasil survei di saat masa tenang dan hanya boleh mengeluarkan hasil survei dua jam setelah pemungutan suara.

"Jadi tidak bisa sembarangan, semuanya diatur oleh Undang-undang dan peraturan KPU. Nah untuk yang mereka sudah daftar ini bisa melakukan seluruh survei, baik capres, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Ia melanjutkan, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipatuhi lembaga survey, di antaranya  lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu dan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Untuk hasilnya, kata dia, lembaga survei maupun hitung cepat harus benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data.

“Kemudian lembaga survei dan penghitungan cepat hasil pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei dan penghitungan cepat hasil pemilu,” terangnya. (Sule) 

Editor :