Polres Way Kanan Amankan Empat Pelaku Tindak Pidana Perjudian

Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepolisian Way Kanan AKBP Andy Siswantoro bersama Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, melakukan kegiatan expose atas kasus tindak pidana perjudian, Selasa (19/3/2019).
Unit Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi dengan empat pelaku inisial JP (39), HO (43) warga Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu dan AR (35) serta ES (30) merupakan warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Sementara kronologis kejadian bermula bahwa setelah Polsek Pakuan Ratu pada hari minggu (17/3/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan ada permainan judi kartu remi," terang Yuda.
Yuda, menambahka Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai di rumah inisial HO yang di curigai ternyata benar ada permainan judi kartu remi dengan taruhan uang. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku permainan judi berikut barang bukti uang pecahan sejumlah Rp464.000, dua set kartu remi dan karpet warna merah yang digunakan sebagai alas untuk berjudi, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna di proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal Lima tahun," terangnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025