• Jumat, 19 April 2024

Terkait LHP BPK Soal Dana BOS dan PIP, Inspektorat Bandar Lampung Tidak Tahu Menahu

Selasa, 19 Maret 2019 - 15.26 WIB
393

Kupastuntas.co, Bandarlampung - Terkait masalah tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2015 s.d. 2018 semester pertama yang diserahkan pada Desember 2018 lalu, Inspektorat Kota Bandar Lampung mengaku tak menerima laporan tersebut.

"Kalau yang itu kita belum tau laporannya," kata Inspektur Kota Bandar Lampung, M. Umar, saat dijumpai di ruangannya, Selasa (19/3/2019).

"Kalau untuk dana BOS dan PIP itu kan dana dari Pemerintah Pusat, itu dilaksanakan oleh Dinas terkait, dan pasti dilaksanakan sesuai juklak-juknis dari Kementerian," sambungnya.

Sebelumnya diketahui BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan LHP atas pengelolaan pendanaan pendidikan melalui Program BOS dan PIP pada Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2015 s.d. 2018 semester pertama, pada Kamis (20/12/2018) lalu di kantor BPK setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Sunarto, menyampaikan bahwa di Pemkot Bandar Lampung, PIP belum diterima oleh seluruh peserta didik yang membutuhkan, kemudian pencairan dan penyaluran dana pendidikan seringkali tak tepat waktu.

“Atas permasalahan tersebut, kami rekomendasikan agar Pemkot memverifikasi kembali kelayakan penerima bantuan PIP. Inputnya masih bermasalah. Sinkronisasikan kembali dengan data anak usia sekolah yang memperoleh KIS dan PKH. BOS dan BOSDA harus verifikasi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Sunarto melanjutkan, paling lambat 60 hari setelah LHP tersebut disampaikan, rekomendasi dari BPK harus segera dilaksanakan. (Farhan)

Editor :