• Rabu, 24 April 2024

DPRD Waykanan Melakukan Hearing Terkait Tapal Batas Wilayah Tiga Kampung dan Ganti Rugi Lahan

Rabu, 20 Maret 2019 - 15.49 WIB
171

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan melakukan hearing antara PT Bumi Madu Mandiri (BMM), dengan masyarakat Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu terkait tapal batas wilayah tiga kampung dan penyelesaian konflik di ruang rapat utama DPRD Waykanan, Rabu (20/3/2019).

Ketua komisi I Arsat, mengatakan hearing bertujuan menyelesaikan masalah tapal batas tiga kampung di antaranya Kampung Gunung Sangkaran, Tanjung Raja Giham dan Kelurahan Blambangan Umpu serta konflik antara masyarakat Gunung Sangkaran dan PT BMM.

"Masalah ini sudah berlarut-larut belum menemui titik terang dengan diadakan hearing pada hari ini DPRD Kabupaten Way Kanan melalui komisi satu, meminta Bupati agar segera mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUB) tapal batas antara Kampung Gunung Sangkaran dengan Kampung Tanjung Raja Giham dan Kelurahan Blambangan Umpu," terangnya, Rabu (20/3/2019).

Sedangkan, lanjut Arsat, untuk PT BMM segera secepatnya menyelesaikan konflik masalah tanah Ulayat masyarakat Gunung Sangkaran yang di duduki oleh PT.BMM.

"Karena bila mana dilihat dari data-data masyarakat tanah Ulayat Gunung Sangkaran, memang benarĀ  PT. BBM sudah menggarap tanah Ulayat masyarakat Gunung Sangkaran tanpa pernah adanya pembebasan lahan.

Untuk mengetahui berapa luasan wilayah Gunung Sangkaran yang di garap oleh PT BMM, diminta kepada Pemda untuk memasang tiang pilar batas di titik batas alam yang sudah diakui sejak dahulu oleh para masyarakat adat, dikarenakan titik batas ini lahan yang menentukan luas tanah Ulayat masyarakat Gunung Sangkaran yang lahannya diduduki oleh PT.BMM.

"Jadi kami rasa tidak ada lagi alasan bagi PT BBM tidak menerima keputusan yang telah disepakati, karena kami tidak ingin kemarahan masyarakat adat Gunung Sangkaran memuncak hingga dapat menimbulkan konflik agraria. Mengingat beberapa waktu yang lalu Pemda sudah mensosialisasikan derap ke tiga batas Kampung tersebut yang juga ikut mengundang PT BMM," terangnya.

Kabak tapem Edi, mengatakan tahap untuk akan dikeluarkanya PERBUB oleh Bupati tentang batas ke tiga Kampung tersebut, hingga saat ini terus berjalan dan beberapa hari yang lalu kami sudah mensosialisasikan derap titik batas dengan acuan data peta tahun 1995, serta pengukuhan tokoh adat dan data-data lainnya.

Dalam sosialisasi kami juga mengundang PT BMM karena di lapangan terdata ratusan hektare tanaman sawit PT BMM berada di Wilayah administrasi Gunung Sangkaran, dan mudahan secepatnya pemkab akan keluarkan peraturan bupati tentang batas ke tiga kampung tersebut," terangnya.

Sementara itu kuasa masyarakat Gunung Sangkaran Eeng, mengatakan PT BMM telah mencaplok wilayah Gunung Sangkaran dan telah menciptakan peta konflik.

"Bagaimana tidak sejak PT BMM pertama kali berdiri menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Adat Porom Pemuka Pangeran Udik, dan itu sudah salah satu jurus PT BMM untuk mendapatkan lahan Kampung Gunung Sangkarang secara gratis.

Diharapkan PT BMM tidak memainkan sandiwara lagi dan dapat menerima hasil yang telah diputuskan, bila waktu itu masalah tapal batas yang menjadi alasan tapi kali ini tidak ada lagi alasan dikarenakan tapal batas telah menemui titik terang yang jelas. Bila PT BMM tidak bisa menerima dengan lapang dada maka dipastikan ratusan hingga ribuan masyarakat akan lakukan pendudukan paksa di tanah Ulayat Gunung Sangkaran yang di garap oleh PT BMM," tutupnya.

Sedangkan dari kuasa hukum Direksi PT BMM, Hairul Anom siap melakukan perdamaian dengan Eeng, selaku perwakilan tokoh Gunung Sangkaran dan siap mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan. (SANDI)

Editor :