• Jumat, 26 April 2024

Puluhan Kepala Pekon Geruduk Gedung DPRD Tanggamus, Ada Apa?

Rabu, 20 Maret 2019 - 16.20 WIB
125

Kupastuntas.co, Tanggamus - Puluhan Kepala Pekon yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanggamus, mendatangi Gedung DPRD Tanggamus, Rabu (20/3/2019).

Kedatangan puluhan Kepala Pekon (Kakon) ke gedung DPRD Tanggamus pada pukul 13.30 WIB itu dipimpin Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus, Munzir.

Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat ini bukan untuk berdemo, tetapi untuk melakukan audiensi terkait persoalan yang tengah dihadapi rekan-rekan mereka yang diadukan oleh anggota Komisi III DPRD Tanggamus dari Fraksi Partai Golkar, Nursyahbana ke Polres Tanggamus.

Kedatangan para Kepala Pekon ini diterima Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan dan dua pimpinan DPRD Tanggamus, Rusli Shoheh dan Sunu Sujatmiko dan sejumlah anggota DPRD setempat, di ruang rapat utama DPRD setempat.

Sekretaris APDESI Kabupaten Tanggamus, Dulmanan mewakili rekan-rekannya mengatakan, kedatangan mereka ke gedung DPRD Tanggamus ini untuk beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, terkait persoalan antara salah satu anggota DPRD Tanggamus dengan sejumlah rekan mereka terkait pengawasan dana desa.

Berita Terkait : Diancam Dibunuh, Anggota DPRD Tanggamus Laporkan Oknum..

"Persoalan tersebut terkesan dibesar-besarkan, bahkan seolah dibenturkan antara Kepala Pekon dengan DPRD. Padahal yang terjadi adalah masalah sepele ini masalah pribadi, soal apakah anggota DPRD punya hak atau tidak mengawasi dana desa," kata Dulmanan.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan mengatakan, persoalan pelaporan salah seorang anggota DPRD terhadap sejumlah Kepala Pekon adalah persoalan pribadi.

"Setelah kami menggelar rapat, kami memutuskan itu persoalan pribadi, pelaporan (ke Polres) itu uruasan pribadi. Ini hanya miskomunikasi," kata Agus.

Meski demikian, kata Agus, Kepala Pekon adalah bagian dari penyelenggara pemerintah daerah seperti DPRD, bupati, OPD. "Ini kita satu kesatuan, kami (DPRD) punya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Jadi, DPRD punya hak mengawasi dana desa," kata Heri.

Tetapi walaupun DPRD punya hak mengawasi dana desa, kata Heri, tapi DPRD dalam hal ini anggota DPRD tidak bisa mengaudit, tapi DPRD punya hak pengawasan. "Kalau DPRD tidak punya hak mengaudit seperti BPK, hanya pengawasan," kata dia.

Dikatakan Heri, adalah sangat wajar jika anggota DPRD menindaklanjuti jika ada laporan dugaan penyimpangan (dana desa) dari masyarakat.

"Jika ada dugaan penyimpangan dan dilaporkan ke DPRD itu wajar jika oleh DPRD ditindaklanjuti. Dan jika benar nanti ditemukan ada penyimpangan, DPRD hanya memberikan rekomendasi," ujarnya. (Sayuti)

Editor :