• Jumat, 29 Maret 2024

KPU Way Kanan Ujicoba Sistem Situng

Kamis, 21 Maret 2019 - 09.19 WIB
96

Kupastuntas.co, Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melakukan ujicoba sistem informasi penghitungan suara (Situng) dengan memindai (scan) dan entri data formulir C dan C1 untuk dikirim ke aplikasi Situng, Kamis (21/3/2019).

Formulir Model C, merupakan berita acara pemungutan dan penghitungan sedangkan formulir C1 merupakan sertifikat hasil pemungutan suara di TPS. Pada hari pemilihan, setelah selesai penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), C & C1 cepat dikirim ke KPU, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk dientri dan dipindai ke Aplikasi Situng.

"Kita harus memastikan kesiapan peralatan teknologi informasi guna mendukung proses penghitungan suara di setiap tingkat. Aplikasi ini juga membantu hasil hitung cepat dan penetrasi hasil pemilu," terang Komisioner KPU Way Kanan, Refki Dharmawan di Kantor KPU Way Kanan.

Refki, melanjutkan untuk menjalankan aplikasi ini, KPU Way Kanan akan melibatkan sekitar 25 orang operator beberapa orang verifikator dan koordinator situng. Sedangkan tugas operator, mengatur dan mengentri hasil pengujian penghitungan suara di TPS, PPK, dan KPU Kabupaten / Kota.

"Sementara tugas verifikator, untuk memastikan kesesuaian data yang ada di formulir dan yang dimasukkan ke dalam aplikasi, sementara koordinator untuk mengoordinir seluruh proses yang dilakukan melalui situng. Aplikasi ini hanya dapat dijalankan melalui komputer yang sudah diregistrasikan oleh operator verifikasi, serta kooordinator yang didaftarkan ke KPU Pusat" kata Refki.

Situng

Situng merupakan sistem informasi disetujui untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung dan mengatur hasil pemilu.

"Sistem informasi ini hanya alat bantu sementara, penetapan hasil penghitungan suara tetap dilakukan melalui pleno rekapitulasi berjenjang," terangnya.

Refki menambahkan, sedangkan untuk penghitungan suara secara berjenjang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 382 ayat (1) misalnya, menetapkan penghitungan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hasil Perkiraan Suara Peserta Pemilu di TPS ini kemudian diserahkan ke PPS untuk diteruskan ke PPK dan dilakukan rekapitulasi, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI sedangkan dari hasil pemindaian Formulir Model C1 ini bisa dilihat dan dipantau masyarakat melalui situs web KPU. (SANDI)

Editor :

Berita Lainnya

-->