Pemilih Berusia di Atas 70 Tahun di Pesawaran Capai 10 Ribu Orang

Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyatakan ada puluhan ribu pemilih berusia diatas 70 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Aan Saputra selaku Divisi Program dan Data (Progda) KPU Kabupaten Pesawaran, Kamis (21/3).
"Ya, sebelumnya memang ada isu bahwa jumlah pemilih berusia diatas 70 tahun ada sekitar 15 orang, namun setelah kita lakukan verifikasi ternyata jumlah pastinya 10.923 orang pemilih yang berusia diatas 70 tahun," ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah dilaporkan kepada KPU Provinsi Lampung.
"Kita sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung, sebab, setelah kita lakukan verifikasi pada bulan lalu Januari 2019 lalu, semuanya tidak ada yang fiktif semua real dan ada orangnya," ujarnya.
"Karena kita sudah melakukan verifikasi itu, yaitu dengan sistem random dengan sample 30 persen lebih, dari setiap desa berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada dan itu ada orangnya," timpalnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sejauh ini dalam mendata DPT selalu berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Biasanya memang kalau ada masyarakat yang meninggal kita juga selalu berkoordinasi dengan Panwaslu, mereka biasanya kasih rekomendasi baik itu dengan surat pernyataan maupun surat keterangan meninggal dunia dari desa, agar bisa kita hapus dari DPT jika orang itu meninggal," katanya.
Kendati demikian, ia menerangkan bahwa, banyaknya jumlah pemilih berusia diatas 70 tahun, harus dikaji lebih jauh lagi.
"Waktu kita verifikasi itu, semua ada orangnya hampir di setiap Kecamatan di Kabupaten Pesawaran masih sehat semua, bahkan ada yang usianya lebih dari 100 tahun, tapi kita tidak tahu perlu ada kajian lagi, apakah memang benar jumlah usianya segitu, atau ada kesalahan identitas pada zaman dulu atau lainnya, tapi itu di luar kewenangan kita," terangnya.
Ia pun menjelaskan bahwa, bagi masyarakat yang usianya diatas 70 tahun akan ada pendampingan yang dilakukan oleh anggota KPPS.
"Jadi untuk masyarakat yang usianya diatas 70 tahun, akan ada pendampingan dari anggota KPPS, salah satunya dengan menggunakan surat kuasa pendampingan (C3), dimana form itu bisa diambil pada KPPS untuk diisi sebagai dasar melakukan pendampingan," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Hingga 31 Mei Pendapatan Negara Regional Lampung Rp4,21 Triliun
Rabu, 02 Juli 2025 -
Dr. Rusliyawati Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor di Unila
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kupas Podcast Bahas IPM Lampung, Thomas Amirico: Tidak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah
Rabu, 02 Juli 2025 -
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025