Pemkab Pesibar Sosialisai Pemahaman Aktivitas Pemanfaatan Wilayah Pesisir
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Untuk memberikan pemahaman dan pencerahan terkait dengan aktivitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemerintah kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar sosialisasi peraturan daerah no 1 tahun 2018 tentang rencana zona wilayah di pesisir barat dan pulau-pulau kecil.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Unit Pelayanan dan Pengembangan (UPP) Kuala Stabas Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (21/02/2019).
Kepala Dinas Perikanan yang diwakili Kabid KP3K Provinsi Lampung, Chandra Murni yang sekaligus menjadi pemateri, menyampaikan sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman dan pencerahan kepada kita terkait aktifitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Dengan terbitnya undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah banyak membawa perubahan kewenangan baik di kabupaten/kota ,provinsi maupun pusat mulai dari kewenangan pengelolaan wilayah laut,pesisir dan pulau-pulau kecil dari 0-4 mil awalnya di kabupatrn/kota beralih kewenangan kepropinsi hingga 0-12 mil" paparnya.
Selanjutnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Audi Marpi, mewaliki Bupati Pesisir Barat, mengatakan sosialisasi ini dilakukan tentunya dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada kita semua terkait dengan aktifitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Maka dari itu saya berpesan kepada peserta sosialisasi yang hadir pada hari ini untuk benar-benar memperhatikan agar bisa memahami dan mengerti tentang amanat yang terkandung dalam perda provinsi tahun 2018" ujar Audi. (Nova)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan