Polres Lampung Utara Bekuk Tiga Pelaku Curat

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Satuan Reskrim bersama anggota Satintelkam Polres Lampung Utar mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, ketiga pelaku curat ini ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan tempat kejadian perkara juga berbeda.
"Ketiganya ditangkap Rabu kemarin (20/3/2019), di lokasi yang berbeda dengan kasus tindak pidana yang beda," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Kamis (21/3/2019).
Dijelaskannya, tersangka CPB (19) ditangkap oleh anggota Satintelkam Polres Lampung Utara di Pasar Central Kotabumi, dalam kasus tindak pidana curat di TKP Islamic Center Kotabumi. Tersangka CND (18) ditangkap di Jalan Umum, Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang karena kasus curat di TKP Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, lalu tersangka HDS (24) ditangkap karena kasus curat di TKP Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, di lokasi acara pernikahan warga setempat.
Dari pengakuan tersangka CND (18) dia telah melakukan tindak pidana pencurian di empat lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Utara, jelas kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025