• Jumat, 29 Maret 2024

Alay Nyicil Uang Pengganti, Rp 1 Miliar Diberikan ke Kejati Lampung

Jumat, 22 Maret 2019 - 13.17 WIB
85

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sugiharto Wiharjo alias Alay memberikan uang Rp 1 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (22/3/2019). Pemberian uang itu merupakan cicilan dari Uang Pengganti (UP) berdasarkan bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.

Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar.

"Ini hanya awal bahwa komitmen dari pada terpidana akan ditindaklanjuti lebih banyak lagi. Kita harap kuasa hukum terpidana dapat memenuhinya," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis terkait pemberian cicilan uang tersebut di Kantor Kejati Lampung.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh Alay sendiri. Menurut Andi Suharlis, kejaksaan saat ini sudah melakukan pelacakan terhadap aset milik Alay. Keperluannya adalah untuk melakukan pelelangan dan hasil lelang akan dijadikan sebagai poin untuk memenuhi uang pengganti senilai Rp 106,8 miliar itu.

"Saat ini kita sudah men-trace 16 item yang kita duga sebagai aset milik terpidana," ungkap Andi Suharlis.

16 item ini terdiri dari tanah dan bangunan. Yang mana terletak di sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Di antaranya ada di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tulang Bawang, Pesawaran dan Lampung Selatan.

"16 item ini sedang kita klarifikasi lebih lanjut. Kita duga selama ini aset-aset itu dititipkan ke beberapa pihak. Ini yang sedang kita pastikan lagi," terang Andi.

Terhadap pihak yang diduga memiliki aset Alay tersebut, tidak menutup kemungkinan dapat terjerat pidana. Karena bisa diduga mereka berniat menyembunyikan aset tersebut. Hanya saja, atas jeratan pidana yang akan dikenakan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

"Dalam hal ini masih kita cari tahu seperti apa situasinya. Apakah itu disengaja atau tidak. Tentu ada hukumnya bagi yang mencoba menyembunyikan," tegasnya.

Untuk diketahui, Alay ditangkap oleh tim Intelijen Kejati Bali bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Tanjung Benoa, Bali, saat sedang makan bersama keluarga, Rabu (6/2/2019). Alay sendiri saat ini tengah mendekam di balik jeruji Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung. (Kardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->