Bambang Hartono: Polri Tidak Bisa Sembarangan Periksa Advokat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH. MH, menegaskan, bahwa advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum. Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
"Hak imunitas melekat pada profesi Advokat baik di dalam maupun di luar persidangan. Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam melaksanakan tugas profesi dengan itikad baik," kata dia saat menjadi keynote speaker focus group discussion (FGD) "Hak Imunitas Advokat Dalam Penegakan Hukum", di Ballroom Hotel Bukit Randu, Jumat (22/3).
Ia menjelaskan, itikad baik itu prinsipnya adalah beretika baik, jujur pada diri sendiri dan jujur pada klien atau orang lain. "Jadi Hak Imunitas itu tetap ada batasannya, yakni itikad baik," tegas Fauzie.
FGD tersebut digelar DPC Peradi Bandar Lampung yang diketuai M. Ridho, SH. MH. peserta dari organisasi bantuan hukum di Lampung, BEM FH dan anggota DPC PERADI.
Tiga narasumber FGD lainnya, Dr. Bambang Hartono, SH. M.Hum (Ketua Komisi Pengawas Advokat DPC Peradi Bandar Lampung), Dr. Budiyono, SH. MH. (Pengamat hukum dan Akademisi Unila) dan AKBP Made Kartika, SH. MH. (Kasubid Bankum Polda Lampung) sependapat dengan Fauzie, bahwa Hak Imunitas advokat dibatasi peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.
"Jika ada advokat yang tidak beritikad baik dalam menjalankan profesi, polisi tidak boleh sekonyong-konyong memanggil yang bersangkutan (Advokat) untuk diperiksa. Penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang berlaku di organisasi Advokat, dalam hal ini organisasi DPN Peradi yang dipimpin Bang Fauzie dan DPC Bandar Lampung yang diketuai Bung Ridho," tandas Bambang. (Rls)
Berita Lainnya
-
LDII Lampung: Kurban Naik 14 Persen di Tengah Tantangan Ekonomi, FKUB Soroti Tingginya Kerukunan Umat
Rabu, 27 Mei 2026 -
Berbagi di Idul Adha, PTPN I & PTPN IV Regional 7 Sembelih 6 Sapi dan 12 Kambing Qurban
Rabu, 27 Mei 2026 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Salurkan 11 Sapi dan 3 Kambing untuk Kurban Idul Adha
Rabu, 27 Mei 2026 -
Sejarah! Salat Idul Adha dan Qurban Perdana Digelar di Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Rabu, 27 Mei 2026








