• Jumat, 26 April 2024

Bambang Hartono: Polri Tidak Bisa Sembarangan Periksa Advokat

Sabtu, 23 Maret 2019 - 16.33 WIB
414

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH. MH, menegaskan, bahwa advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum. Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

"Hak imunitas melekat pada profesi Advokat baik di dalam maupun di luar persidangan. Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam melaksanakan tugas profesi dengan itikad baik," kata dia saat menjadi keynote speaker focus group discussion (FGD) Hak Imunitas Advokat Dalam Penegakan Hukum, di Ballroom Hotel Bukit Randu, Jumat (22/3/2019).

Ia menjelaskan, itikad baik itu prinsipnya adalah beretika baik, jujur pada diri sendiri dan jujur pada klien atau orang lain. "Jadi Hak Imunitas itu tetap ada batasannya, yakni itikad baik," tegas Fauzie.

FGD tersebut digelar DPC Peradi Bandar Lampung yang diketuai M. Ridho, SH. MH. peserta dari organisasi bantuan hukum di Lampung, BEM FH dan anggota DPC PERADI.

Tiga narasumber FGD lainnya, Dr. Bambang Hartono, SH. M.Hum (Ketua Komisi Pengawas Advokat DPC Peradi Bandar Lampung), Dr. Budiyono, SH. MH. (Pengamat hukum dan Akademisi Unila) dan AKBP Made Kartika, SH. MH. (Kasubid Bankum Polda Lampung) sependapat dengan Fauzie, bahwa Hak Imunitas advokat dibatasi peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

"Jika ada advokat yang tidak beritikad baik dalam menjalankan profesi, polisi tidak boleh sekonyong-konyong memanggil yang bersangkutan (Advokat) untuk diperiksa. Penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang berlaku di organisasi Advokat, dalam hal ini organisasi DPN Peradi yang dipimpin Bang Fauzie dan DPC Bandar Lampung yang diketuai Bung Ridho," tandas Bambang. (Rls)

Editor :