• Kamis, 28 Maret 2024

1416 Anggota Pengawas TPS di Pringsewu Dilantik

Senin, 25 Maret 2019 - 12.33 WIB
70

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 1416 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2019 se-Kabupaten Pringsewu dilantik secara serentak oleh masing-masing Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, bertempat di Gedung Tirta Podomoro, Senin (25/3/2019).

Dari 1416 petugas PTPS itu tersebar di sembilan kecamatan yakni untuk Kecamatan Pringsewu ada 312 PTPS Ambarawa 129, Sukoharjo 161, Gadingrejo 296, Pagelaran 145, Pagelaran Utara 57 Pardasuka 129, Banyumas 78 dan Kecamatan Adiluih 109 PTPS.

M. Fathul Arifin selaku Divisi Sumber Daya dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Pringsewu menjelaskan sebelum anggota PTPS dilantik, terlebih dulu dilakukan pembukaan pendaftaran sesuai persyaratan, tanggapan dan masukan masyarakat.

"Setelah melalui proses itu baru hari ini (25/3/2019) seluruh anggota PTPS dilantik serentak. Dilanjutkan dengan pemberian materi pembekalan," jelasnya.

Baca Juga: Kawasan Industri Maritim Tanggamus akan Segera Terwujud

M.Fathul Arifin memaparkan, tupoksi dari anggota PTPS yakni melakukan pengawasan langsung mulai memasuki masa kampanye terbuka. Lalu pengawasan distribusi logistik, pengawasan pada proses persiapan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil suara di tingkat TPS.

Menurut dia, pengawas TPS juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa.

Di samping itu Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

"PTPS berhak menerima Form C 1 KWK," imbuh M Fathul Arifin. (Manalu)

Editor :

Berita Lainnya

-->