• Sabtu, 27 April 2024

5 Parpol di Lampung Batal Ikut Pemilu

Senin, 25 Maret 2019 - 08.18 WIB
159

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  RI membatalkan status partai politik di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung sebagai peserta Pemilu 2019,  karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Keputusan itu tertuang dalam SK KPU RI Nomor: 744/PL.01.6 Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota.

Kelima parpol yang dibatalkan sebagai peserta pemilu itu tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung. Yakni, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Berkarya, Partai Solidaritas Indoensia (PSI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Partai PKPI yang dibatalkan sebagai peserta pemilu berada di Kabupaten Lampung Timur. Partai tersebut memiliki kepengurusan, namun tidak memiliki caleg dan tidak menyerahkan LADK kepada KPU kabupaten.

Kemudian Partai PBB di Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Tanggamus dan Lampung Timur. Partai tersebut memiliki kepengurusan, namun tak memiliki caleg dan tak menyerahkan LADK.

Sementara Partai Berkarya yang dibatalkan berada di Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat. Kedua parpol memiliki kepengurusan, namun tidak memiliki caleg dan tak mengirimkan LADK.

Partai Berkarya di Lampung Tengah juga dibatalkan, meskipun memiliki kepengurusan dan caleg, namun tak menyerahkan LADK.

Berikutnya PSI di Kabupaten Mesuji. Parpol ini memiliki kepengurusan, namun tak memiliki calon anggota legislatif dan tak mengirimkan LADK. Terakhir, Partai Hanura di Lampung Barat yang dibatalkan, meskipun memiliki kepengurusan namun tak memiliki caleg dan tak menyerahkan LADK.

Baca Juga: Kampanye Rapat Umum Rawan Money Politics, Pengamat: Pergerakan Massa Butuh Logistik

Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan soal parpol yang tak menyerahkan LADK. Ia mengatakan, untuk parpol tingkat provinsi, seluruh peserta pemilu menyerahkan LADK.

"Ada catatan kita di beberapa kabupaten, memang beberapa partai politik tidak menyerahkan LADK. Nah sesuai surat keputusan KPU RI beberapa parpol tersebut dibatalkan pada wilayah sesuai kabupaten di mana parpol tidak menyerahkan LADK. Karena dalam UU No. 7 Tahun 2017 penyerahan LADK selambat-lambatnya 14 hari sebelum rapat umum dimulai," jelasnya, Minggu (24/3).

Tio menjelaskan, pengumuman pembatalan parpol sebagai peserta pemilu berkaitan dengan surat suara sah atau tidak sah saat penghitungan suara nanti. "Jadi kalau parpol tidak memiliki caleg, ada yang mencoblos suaranya sah. Tetapi apabila partai yang dibatalkan kemudian ada yang mencoblos, maka suaranya tidak sah," ungkapnya.

Setelah tahapan ini, lanjut Tio, parpol juga akan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Namun, tahapan tersebut berbeda, yakni apabila caleg DPD atau parpol tidak menyerahkan LPPDK diakhir masa kampanye nanti.

"Bagi yang tidak menyerahkan LPPDK, maka caleg atau parpol apabila mendapatkan kursi, maka kursi yang didapatkan tidak akan ditetapkan meskipun memiliki suara terbanyak," tegasnya. (Sule)

Editor :