• Kamis, 18 April 2024

Cukup Dua Jam Saja, Polres Tanggamus Sukses Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Senin, 25 Maret 2019 - 17.16 WIB
70

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus meringkus dua pengedar narkoba di dua tempat berbeda. Keduanya adalah Wahyu Febrian (21) dan Endang Saputra (40).

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (25/3/2019) sore mengungkapkan kedua tersangka, ditangkap dalam tempo dua jam peyelidikan unit Resnarkoba yang langsung dipimpinnya.

Dimana tersangka Wahyu Febrian (21) ditangkap di Kecamatan Talangpadang, pada Jumat (22/3/2019) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Satu jam kemudian atau tepatnya pukul 19.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka Endang Saputra (40) di  Kecamatan Pulaupanggung.

"Penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan laporan masyarakat bahwa kedua tersangka seringkali menyalahgunakan narkoba. Dan berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat (22/3/2019) malam,"  kata Anton didampingi Kaur Bin Ops Ipda Jumbadio.

Dari tersangka Wahyu Febrian, kata Anton, diamankan 6 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 3.70 gram, satu lintingan ganja sisa pakai, satu kotak rokok, 1 alat hisap sabu/bong, 3 korek api gas, 3 sedotan plastik, 1 (satu) potongan cottonbud, 1 plastik warna biru dan 1 bundelan kertas koran.

Sedangkan, dari tangan tersangka Endang Saputra (40) diamankan barang bukti 5 bungkus kertas berisi plastik klip yang berisi sabu seberat 0.74 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 2 unit handphone  dan uang tunai Rp.516 ribu.

"Menurut keterangan tersangka Wahyu, ganja didapatkannya di Bandar Lampung, dan tersangka Endang mendapatkan sabu dari Kecamatan Pugung. Untuk identitas pemasok sudah diketahui dan dalam pengejaran," katanya.

Ditambahkan Iptu Anton, berdasarkan keterangan tersangka Wahyu, dia mengakui baru melakukan penyalahgunaan tersebut, namun menurut Endang dia telah dua kali mengedarkan Sabu.

"Wahyu mengaku baru pertama mengedarkan ganja dan Endang sudah dua kali mengedarkan sabu," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka Wahyu dijerat pasal 114 junto 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Endang dijerat pasal 114 junto 112 Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman minimial 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara berdasarkan keterangan Wahyu, ganja didapatkan dari membelinya seharga Rp. 750 ribu kemudian dipecah menjadi 20 paket hemat. "Satu paketnya dijual Rp. 50 ribu, sisa 6 paket," ucap pria bertato dilengan kirinya itu.

Ditempat sama, tersangka Endang terkait sabu yang diamankan darinya, ia mengaku mendapatkannya dengan membeli seharga Rp. 1 juta.

Kemudian dipecah beberapa bagian, separuhnya dijual seharga Rp. 200 ribu. Namun menurut pria yang juga pemilik tattoo dilengan kanan, selain dijual dia juga memakai barang haram tersebut jika hendak bekerja, hal itu digunakannya sebagai doping.

"Belinya Rp. 1 juta, lalu dipecah paket kecil dijual Rp. 200 ribu, kalo ada untuk saya belikan baju. Namun kadang saya pakai sendiri," ucap pria berprofesi sopir travel tersebut. (Sayuti)

Editor :