• Jumat, 19 April 2024

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Way Kanan Diringkus Polisi

Senin, 25 Maret 2019 - 11.35 WIB
107

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di Kampung Talang Kangkung, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kasat Narkoba IPTU Andre Try Putra, mengatakan penangkapan pada Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 11.00 WIB setelah mendapat informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di Kampung Talang Kangkung Way Tuba.

Mendapat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap dua orang yakni EY (38) dan BI (38) di Tempat Kejadian Penjara (TKP).

"Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone (HP) merk sunberry warna hitam pada genggaman tangan sebelah kiri saudari EY, kemudian didalam HP tersebut terdapat satu bungkusan dari tissue yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram," terangnya.

Setelah petugas mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka dan dua unit HP berbagai merk disita dari inisial BI, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka yang diamankan bukan suami istri yakni inisial EY Ibu rumah tangga warga, Kampung Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan BI (buruh) warga, Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” tutupnya. (SANDI)

 

Tonton Juga :

Tak Cukup Uang, Atlet Inkado Way Kanan Tidur di Gedung Pertandingan

https://youtu.be/18vYXLKynlU

Editor :