• Kamis, 28 Maret 2024

Miris! Proyek Jalan Tol Hampir Usai, Tanah Zainuddin Warga Tubaba Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi

Selasa, 26 Maret 2019 - 16.55 WIB
179

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Zainuddin kakek berusia 70 tahun bersama dengan anaknya Rodes Indrajaya (47), Warga Tiyuh Menggala Mas, RK 04, RT 05, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), kembali melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Langkah tersebut dilakukan keluarga Zainuddin lantaran tanah yang diakuinya sebagai milik pribadi ini diduga dilalui proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), namun hingga kini belum juga memperoleh kompensasi dalam bentuk apapun. Lokasinya ada pada koordinat STA 30, Tiyuh Wonokerto, Kabupaten Tubaba dan Kampung Gunungbatin Udik, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Bahkan ia memperoleh informasi bahwa kompensasi lahan tersebut telah diambil pihak lain. Zainuddin didampingi Rodes mengatakan, pengaduan atas tanah yang tidak digantirugikan kepada pihak yang sah ini telah diurusnya sejak 21 November 2017 silam. Namun hingga saat ini belum ada solusi apapun, baik dari BPN maupun Pemerintah Provinsi Lampung.

Rodes menceritakan bahwa, sebelumnya pada tanggal 25 Juli 2017 dan tanggal 11 September 2017, pihaknya telah melakukan sanggahan hingga dua kali, yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Kepala BPN Provinsi Lampung.

"Tidak hanya Gubernur dan BPN yang kami kirimkan surat sanggahannya, bahkan masalah ini kami tembuskan kepada Bupati Tubaba Umar Ahmad, Sp dan juga kepada PT. Waskita Karya, Kepala BPN Tulangbawang, Camat Tulangbawang Tengah, Kepala Pengadilan Negeri Tulangbawang, Kepala Tiyuh Menggala Mas, namun hingga saat ini tidak ada jawaban,"ujar Rodes saat di temui sejumlah awak media di kediamannya, Selasa (26/3/2019).

Selanjutnya, saat penyampaian sanggahan kedua di kantor BPN Provinsi Lampung yang terletak di Telukbetung, Bandarlampung, diterima oleh Edi Jon Panjaitan. Saat itu, Edi Jon mengatakan bahwa tanah tersebut belum ada ganti ruginya.

"Tanah hak kami ini terletak di belakang Pabrik BW Mulya Asri dan Wonokerto Tubaba, seluas 300 Hektar dan memiliki sejarah panjang kepemiliknya dan saat ini dilintasi proyek Tol dengan titik koordinat STA 30, tetapi diakui oleh masyarakat Gunung Batin Udik Kabupaten Lampung Tengah," ungkap Rodes.

Lebih lanjut Rodes mengaku sangat menyayangkan saat inventarisasi lahan keluarganya tidak diberitahu sebagai pemilik yang sah, padahal lokasi tersebut masuk Tiyuh Wonokerto dan merupakan hak keluarganya berdasarkan keputusan Pengadilan Daftar No.15/G/DPT/1990/PN.KTB, SK Gubenur, Surat Keterangan Nomor. 03.34.04.1997. Surat Izin Pengukuran Peladangan Area Tulung Seluang.

"Surat yang di bacakan oleh Ketua Adat Gunung Batin Udik, Surat Perjanjian Pernyataan bersama Kepala Kampung Gunung Batin Udik dan Kampung Menggala Mas, Surat Pengesahan Hak Waris, SKT No 37/II/76/KEP, SKT Tuan Raja Lampung, SKT Stan Bandar Syah, SKT Tuan Sampurna Jaya, Surat Keterangan Perbatasan/Umbul Baru, Surat Tugas BPN, Silsilah Keturunan, Peta Lokasi sementara tanah umbulan Tulung Seluang pemilik keturunan, Peta Sheet 30, Peta Transmigrasi Tahun 1973-1974 Lampung Utara,"papar Rodes.

"Dan kami minta, agar permasalahan Lahan yang terkena Tol ini diselesaikan secara hukum," tegas Rodes. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :

Berita Lainnya

-->