Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di DAM Gisting
Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat Polsek Talangpadang berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di tempat wisata bendungan air (DAM) Pekon Landsbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Minggu (24/3/2019).
Kedua pelaku pengeroyokan yakni Oki Kurnia (19) warga Pekon Landsbaw, Kecamatan Gisting, dan Rama Engga Pratama (20) warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
"Kedua pelaku, Oki Kurnia dan Rama Engga Pratama ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (24/3/2019) sekitar pukul sembilan malam," kata Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, Selasa (26/3/2019).
Khairul Yasin mengatakan kasus pengeroyokan tersebut menimpa korban bernama Robi Fadli (19) warga Dusun Talang Tengah Pekon Talang Beringin, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus yang sedang berkunjung ke tempat wisata DAM Landsbaw tersebut pada Minggu (10/3/2019).
Pengeroyokan berawal dari kedua korban yang tidak mengenal kedua pelaku menolak mengantarkan keduanya ke lapo tuak. Akibat penolakan tersebut kedua pelaku memukuli korban hingga menyisakan luka lebam di bagian wajah, luka memar pada bagian hidung, bibir dan gusi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejahatannya, keduanya dijerat pasal 170 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026 -
Diberhentikan Plt Ketua Partai Golkar Tanggamus, 13 Pimpinan Kecamatan Bersurat ke DPP
Rabu, 10 Juni 2026 -
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026








