Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di DAM Gisting

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat Polsek Talangpadang berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di tempat wisata bendungan air (DAM) Pekon Landsbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Minggu (24/3/2019).
Kedua pelaku pengeroyokan yakni Oki Kurnia (19) warga Pekon Landsbaw, Kecamatan Gisting, dan Rama Engga Pratama (20) warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
"Kedua pelaku, Oki Kurnia dan Rama Engga Pratama ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (24/3/2019) sekitar pukul sembilan malam," kata Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, Selasa (26/3/2019).
Khairul Yasin mengatakan kasus pengeroyokan tersebut menimpa korban bernama Robi Fadli (19) warga Dusun Talang Tengah Pekon Talang Beringin, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus yang sedang berkunjung ke tempat wisata DAM Landsbaw tersebut pada Minggu (10/3/2019).
Pengeroyokan berawal dari kedua korban yang tidak mengenal kedua pelaku menolak mengantarkan keduanya ke lapo tuak. Akibat penolakan tersebut kedua pelaku memukuli korban hingga menyisakan luka lebam di bagian wajah, luka memar pada bagian hidung, bibir dan gusi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejahatannya, keduanya dijerat pasal 170 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025 -
Bupati Tanggamus Rotasi Puluhan Pejabat, Tiga Kepala Dinas Tersingkir
Rabu, 17 September 2025 -
Mesin Kapal Ambulans Pekon Karang Brak Tanggamus Hilang Dicuri
Rabu, 17 September 2025