MK Keluarkan Putusan Terkait Perubahan 3 Aturan Dalam Pemilu, Salah Satunya Boleh Memilih Pakai Suket

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akhirnya mengeluarkan putusan terkait beberapa peraturan yang termuat dalam UU 7 2017 yang diantaranya, pemilih yang awalnya diwajibkan memiliki e-KTP kini diperbolehkan memilih hanya menggunakan Surat Keterangan (Suket), batas waktu melakukan pengurusan pindah memilih yang pada awalnya dibatasi sampai 30 hari sebelum hari H, kini diperpanjang menjadi 7 hari sebelum hari H. Penghitungan dan pemungutan suara diperpanjang sampai waktu selesai dengan batas 12 jam.
Ketua KPU Nanang Trenggono menjelaskan, sesuai dengan keputusan MK RI nomor 20/PUU-XVII/2019, calon pemilih diperbolehkan memilih hanya menggunakan suket, kemudian pemungutan dan penghitungan ditambah waktunya dari jam 00.00 sampai dengan selesai dengan batas maksimal 12 jam. Kemudian proses pindah memilih diperpanjang menjadi paling lambat 7 bukan 30 hari sebelum hari H
"Iya jadi masyarakat masih bisa memproses pindah memilih sampai 7 hari sebelum hari H. Untuk mekanisme penggunaan suket dalam mepmilih kita masih menunggu surat perintah dari KPU RI," ungkapnya melalui pesan WhatsAap, Kamis (28/03/2019). (Sule)
Berikut bunyi keputusan MK RI nomor 20/PUU-XVII/2019 dalam perkara pengujian Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terhadap UUD 1945.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.
3. Menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”.
4. Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”
5. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima;
6. Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk selain dan selebihnya;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025 -
Bayar PBB di Lampung City Mall Dapat Minyak Goreng Gratis, Ini Jadwalnya
Jumat, 26 September 2025