Takut Ditembak Polisi, Pelaku Curas Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pondok Pesantren Angkringan Raudhatul Mutolibin.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara, menjelaskan petugas berhasil mengidentifikasi posisi pelaku yang saat itu berada di rumahnya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku.
"Namun saat petugas menuju ke lokasi tersangka tidak berada di rumah, sehingga polisi menyampaikan kepada istri pelaku agar menyerahkan diri ke Kantor Polres Way Kanan, sebelum petugas melakukan tindakan tegas akan melumpuhkan tersangka," ungkap Yuda, Kamis (28/3/2019).
Sementara, pada hari Rabu (26/03/2019) Tim Tekab 308 Polres Way Kanan sekitar pukul 20.30 WIB menerima tersangka yang diserahkan oleh pihak keluarga secara baik-baik ke Satreskrim Polres Way Kanan.
Tersangka Anwari alias Mangku (25) warga Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara mengaku pernah melakukan curas pada Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 01.30 WIB di pondok pesantren Angkringan Raudhatul Mutolibin Kampung Tanjung Sari Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. (SANDI)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025