Takut Ditembak Polisi, Pelaku Curas Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pondok Pesantren Angkringan Raudhatul Mutolibin.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara, menjelaskan petugas berhasil mengidentifikasi posisi pelaku yang saat itu berada di rumahnya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku.
"Namun saat petugas menuju ke lokasi tersangka tidak berada di rumah, sehingga polisi menyampaikan kepada istri pelaku agar menyerahkan diri ke Kantor Polres Way Kanan, sebelum petugas melakukan tindakan tegas akan melumpuhkan tersangka," ungkap Yuda, Kamis (28/3/2019).
Sementara, pada hari Rabu (26/03/2019) Tim Tekab 308 Polres Way Kanan sekitar pukul 20.30 WIB menerima tersangka yang diserahkan oleh pihak keluarga secara baik-baik ke Satreskrim Polres Way Kanan.
Tersangka Anwari alias Mangku (25) warga Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara mengaku pernah melakukan curas pada Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 01.30 WIB di pondok pesantren Angkringan Raudhatul Mutolibin Kampung Tanjung Sari Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. (SANDI)
Berita Lainnya
-
Hari Kedua Aksi Penolakan Angkutan Batu Bara, Pemuda Gunung Labuhan Kembali Desak Penertiban
Rabu, 16 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Siap Jalankan Visi Bupati Jika Didukung Masyarakat dan DPRD
Rabu, 16 Juli 2025 -
Biang Kerusakan Jalan, Pemuda Gunung Labuhan Way Kanan Paksa Truk Batu Bara Putar Balik
Selasa, 15 Juli 2025 -
Elyas Yusman: Pemilihan Wabup Way Kanan Harus Libatkan Dewan 40, Bukan Hanya Partai
Senin, 14 Juli 2025