Awal April, Dishub Bandar Lampung Kembali Layani Uji KIR
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah ditutup sejak Oktober 2018 lalu, mulai 1 April 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung kembali melayani uji berkala kendaraan bermotor atau yang lebih dikenal dengan istilah uji KIR. Hal ini menyusul terbitnya sertifikat akreditasi unit pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI.
"Alhamdulillah, UPT PKB kita telah dapat serifikat akreditasi dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tertanggal 19 Maret 2019. Setelah ini artinya kita sudah bisa kembali melayani uji KIR," ujar Kepala Dishub Bandar Lampung, Ahmad Husna, Jumat (29/3/2019).
Ia menerangkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Sehingga pada 1 April nanti bagi masyarakat yang ingin melakukan uji KIR kendaraan angkutan orang atau barang, sudah bisa di UPT PKB Dishub Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat.
"Akreditasi yang kita dapat 'B Bersyarat' dengan 4 alat uji. Di Sumatera sendiri baru 3 yang terakreditasi, yaitu Dishub Oku Timur Sumsel, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung, yang lain masih dalam proses," ujarnya.
Salah satu penguji kelayakan kendaraan bermotor, Nopen, menerangkan, 4 alat uji yang dimiliki UPT PKB Dishub Bandar Lampung yaitu uji speedometer, rem, lampu, dan emisi gas buang bensin dan diesel.
"Biayanya untuk angkot Rp58.500 dan untuk angkutan barang dan orang seperti truk atau bus sebesar Rp61.000. Kalau sudah lulus uji akan mendapat stiker dan plat uji," terangnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Srikandi PLN Rela Tak Pulang Agar Lebaran Tetap Terang
Kamis, 18 April 2024 -
Paman dan Keponakan Berpeluang Maju di Pilgub Lampung 2024
Kamis, 18 April 2024 -
Ini Kuota CPNS dan PPPK di Bandar Lampung yang Disetujui Kemenpan RB
Rabu, 17 April 2024 -
Sempat Langka, Ketersediaan Gas LPG 3 Kilo Berangsur Normal
Rabu, 17 April 2024