Pakai Suket Boleh Milih, Komisioner KPU Bandar Lampung: Pemilih Khusus Berpotensi Bertambah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI 20/PUU-XVII/2019 yang menyatakan pemilih yang belum mempunyai E-KTP dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman E-KTP, maka akan berpotensi adanya penambahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Bandar Lampung Feri Triatmojo saat ditemui usai melakukan sosialisasi pemilih di Lapas Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (29/03/2019).
Feri mengatakan, dengan adanya keputusan dari MK kemungkinan adanya potensi pendambahan DPK. Hal tersebut dikarenakan pemilih yang memiliki suket harus dipenuhi dan bisa memilih, karena tadinya harus E-KTP saja.
"Jadi peluang penambahan DPK masih besar karena banyak masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum memiliki E-KTP," ungkapnya.
Heri juga mengatakan, tindak lanjut dari MK juga menambah proses pengurusan Daftra Pemilih Tetap Pindahan (DPTb). Karena untuk DPTb itu harusnya sudah ditutup pada 17 Maret, namun karena ada keputusan tersebut maka akan buka lagi sampai H-7 jadi 10 April, ini pendataan di lapas dan rumah sakit.
"Dengan begitu sosialisasi akan lebih dilakukan, prinsipnya kita buka peluang partisiapasi untuk menyempurnakan DPT yang belum sempurna. Saya berharap disdukcapil memaksimalkan perekaman sebanyak-banyak sampai 100 persen bila perlu, jadi pemilih itu pakai suket," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025 -
Bayar PBB di Lampung City Mall Dapat Minyak Goreng Gratis, Ini Jadwalnya
Jumat, 26 September 2025