Pakai Suket Boleh Milih, Komisioner KPU Bandar Lampung: Pemilih Khusus Berpotensi Bertambah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI 20/PUU-XVII/2019 yang menyatakan pemilih yang belum mempunyai E-KTP dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman E-KTP, maka akan berpotensi adanya penambahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Bandar Lampung Feri Triatmojo saat ditemui usai melakukan sosialisasi pemilih di Lapas Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (29/03/2019).
Feri mengatakan, dengan adanya keputusan dari MK kemungkinan adanya potensi pendambahan DPK. Hal tersebut dikarenakan pemilih yang memiliki suket harus dipenuhi dan bisa memilih, karena tadinya harus E-KTP saja.
"Jadi peluang penambahan DPK masih besar karena banyak masyarakat yang telah melakukan perekaman dan belum memiliki E-KTP," ungkapnya.
Heri juga mengatakan, tindak lanjut dari MK juga menambah proses pengurusan Daftra Pemilih Tetap Pindahan (DPTb). Karena untuk DPTb itu harusnya sudah ditutup pada 17 Maret, namun karena ada keputusan tersebut maka akan buka lagi sampai H-7 jadi 10 April, ini pendataan di lapas dan rumah sakit.
"Dengan begitu sosialisasi akan lebih dilakukan, prinsipnya kita buka peluang partisiapasi untuk menyempurnakan DPT yang belum sempurna. Saya berharap disdukcapil memaksimalkan perekaman sebanyak-banyak sampai 100 persen bila perlu, jadi pemilih itu pakai suket," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026 -
Kisah Delitha Inkia Fristky Alumni S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Jajaki Karir di Perbankan
Sabtu, 04 April 2026 -
Curanmor di Tanjung Karang, Pelaku Lepaskan Tembakan ke Udara Saat Dipergoki Warga
Sabtu, 04 April 2026








