• Selasa, 16 April 2024

Sekda Fredy Minta Desa Segera Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama

Jumat, 29 Maret 2019 - 10.44 WIB
101

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Ir Fredy SM meminta kepada pihak desa untuk segera memproses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2019.

Pasalnya, dana segar untuk mendukung pembangunan di desa itu telah dikirim oleh pemerintah pusat melalui Kas Daerah (Kasda) Lampung Selatan.

Saat diwawancarai di areal Mesjid Agung Kalianda, kemarin, Fredy sempat mengaku belum tahu bila anggaran DD tahap pertama sebesar 20 persen itu telah masuk ke Kasda Pemkab Lampung Selatan.

"Nah, duluan wartawan yang tahu dari pada kita. Kalau memang sudah ditransfer, ya kita minta desa untuk segera memproses pengajuan dong, agar bisa segera dicairkan," ujarnya.

Mantan Sekdakab Pesisir Barat itu juga mengimbau, agar pihak desa dapat menggunakan dana itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi mendorong kemajuan desa.

"Aturan untuk (DD) ini sudah jelas, jadi jangan disalahgunakan," tekan Fredy.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan M Iqbal Fuad menjelaskan bila, DD tahap pertama sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Hal itu diketahuinya berdasarkan informasi dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan.

Sayangnya, saat dikonfirmasi kembali pada awal pekan kemarin, Iqbal menyebut belum juga ada desa yang mengajukan proposal pencairan DD tahap pertama itu.

Ia menjabarkan, syarat-syarat agar DD tahap pertama sebesar 20 persen tersebut dapat dicairkan antara lain surat permohonan pencairan DD tahap pertama kepada bupati Cq DPMD dan diketahui camat, surat pernyataan pertanggungjawaban dana, SPJ pertanggungjawaban DD anggaran sebelumnya kepada camat, peraturan desa tentang APBDes, RPJMDes, rincian penggunaan DD tahap pertama sebesar 20 persen diketahui camat.

Selanjutnya, laporan penyerapan dan capaian output penggunaan DD tahun sebelumnya dengan dokumen bukti laporan kegiatan yang diketahui camat dan laporan bukti perkembangan aset tetap empat tahun terakhir dan aset bergerak desa selama dua tahun terakhir. (Dirsah)

Editor :