• Kamis, 28 Maret 2024

TKW Asal Pesawaran Terancam Hukuman Mati di Singapura

Jumat, 29 Maret 2019 - 08.00 WIB
222

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kota Metro Juriah, ternyata bukan satu-satunya TKI dari Provinsi Lampung yang sedang menderita di negeri orang. Masih ada Daryati (24), TKW asal Desa Padangratu, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran yang kini sedang menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung saat ini sedang berupaya untuk membantu meringankan ancaman hukuman mati yang tengah dihadapi Daryati (24).

Kepala Dinas PPPA Lampung Bayana mengatakan, peluang untuk lolos dari jerat hukum mati masih ada, karena Daryati merupakan tulang punggung keluarga.

"Daryati tidak memiliki catatan kejahatan. Niatnya bekerja ke Singapura untuk membantu pengobatan bapaknya yang stroke. Kami sudah melihat langsung kondisi bapaknya yang terbaring lemah dan tak berdaya. Keluarganya juga tidak mampu. Jika tidak ada situasi memaksa, tidak mungkin dia melakukan pembunuhan," kata Bayana, Kamis (28/3).

Menurut Bayana, Daryati kini tengah menghadapi tuntutan hukuman gantung di Singapura. Pada Juni 2016 lalu, Daryati didakwa membunuh majikannya. Dia berangkat ke Singapura pada April 2016 sebagai TKI ke Singapura, melalui PT Sukma Karya Sejati, Jakarta.

Daryati adalah anak ketiga pasangan Dadang (53) dan Munarti. Kakak pertama Daryati pernah menjadi TKI dan meninggal dunia beberapa tahun lalu ketika melahirkan anak pertamanya. Adik Daryati, Mela (14) hanya lulus SD dan berhenti sekolah dengan alasan tidak memiliki biaya.

Ketika Daryati berangkat pada 2016 lalu, ayahnya (Dadang) masih bisa berjalan walau pakai tongkat. Kini, Dadang, ayah Daryati tidak mampu lagi berjalan.

"Semua data tentang kondisi terkini keluarga Daryati sudah kami himpun dan kirim ke Kementerian Luar Negeri, dengan harapan dapat meringankan hukumannya. Alasan kemanusiaan ini kami sampaikan agar otoritas Singapura mampu memberi keadilan bagi Daryati," jelas Bayana.

Cari Keberadaan Juriah

Sementara itu, Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Lampung menyatakan akan terus menggali informasi terkait keberadaan Juriah (29), TKI asal Kota Metro yang hilang kontak dengan keluarganya sejak 13 Maret 2019.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Provinsi Lampung Waydinsyah mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi lengkap termasuk tentang siapa agen yang menyalurkan Juriah ke Abu Dhabi dari keluarga Juriah.

"Kalau memang ada petunjuk seperti paspornya, itu belum dapat. Apa dia dibuatkan dari Imigrasi Lampung atau dari luar kita belum tahu. Dan kita minta Disnaker Kota Metro apa petunjuk yang membuktikan bahwa dia berangkat ke luar negeri," ujar Waydinsyah, Kamis (28/3).

Meski begitu, pihaknya masih terus mencoba mencari cara agar bisa memulangkan Juriah ketika segala informasi tentang Juriah sudah terkumpul lengkap. Sehingga bisa menjadi dasar untuk mengirim surat ke perwakilan Kementerian Luar Negeri di Abu Dhabi.

Ia menambahkan, hingga kini belum bisa menelusuri siapa orang yang pertama kali menawarkan pekerjaan kepada Juriah untuk menjadi TKI ke Abu Dhabi. Bahkan setelah menghubungi keluarga Juriah pun, BP3TKI Lampung sama sekali tidak mendapatkan dokumen tentang penyaluran Juriah.

"Kita dapat kabar bahwa Jurih ditawarkan oleh Haji Sura yang merupakan kenalan dari pakdenya di Serang, dan mungkin sebelum berangkat jadi TKW Juriah tinggal sama pakdenya. Ternyata kontak pertama untuk disalurkan ke agen penampungnya lewat Haji Sura. Tapi kami tanya ke pakdenya, dia malah bilang tidak tahu," jelasnya.

Menurutnya, harus diketahui posisi Juriah tepatnya dimana, sebagai dasar meminta tolong dengan mengirimkan surat ke perwakilan Kementerian Luar Negeri di Abu Dhabi. “Kalau kita cek dia (Juriah) tidak terdaftar sebagai pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Kita juga akan mencari siapa yang membawanya yang membuat keberangkatannya ini ilegal. Biasanya keluarga yang paling tahu," imbuhnya.

Dikatakan, berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pemerintah telah menghentikan pemberangkatan TKI ke-18 negara di Timur Tengah sejak tahun 2015.

"Sebenarnya agen itu tahu terhadap prosedur penyaluran TKI. Sekarang polanya dalam penyaluran TKI ke negara-negara Timur Tengah, Malaysia dijadikan sebagai transit untuk ke sana. Karena kalau dari imigrasi kita langsung dihentikan. Kalau di Malaysia itu visa turis bisa diberikan dalam beberapa hari atau sebulan, kalau sudah jadi bisa terbang ke Timur Tengah," terangnya.

Sementara terkait tindakan agen yang melanggar prosedur penyaluran TKI, lanjut dia, jika terbukti ada unsur sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maka BP3TKI Lampung akan bersurat ke pihak berwajib untuk penindakan secara hukum.

(Erik)

Editor :

Berita Lainnya

-->