• Kamis, 25 April 2024

KPK Serahkan Berkas Penyuap Bupati Mesuji ke PN Tanjungkarang, dan Titipkan Dua Tersangka di LP Bandar Lampung

Senin, 01 April 2019 - 15.07 WIB
91

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi di Mesuji ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Berkas itu merupakan berkas dua orang tersangka bernama Kardinal dan Sibron Azis yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai pemberi suap kepada Bupati Mesuji nonaktif Khamami, tersangka dalam kasus itu.

"Pagi ini KPK membawa dua tahanan dalam kasus suap di Kabupaten Mesuji, Lampung untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Lampung yaitu Kardinal (K) dan Sibron Azis (SA) selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/3/2019).

Selain itu, KPK juga melakukan penempatan terhadap keduanya di sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1A Bandar Lampung di Kecamatan Rajabasa.

"Juga melakukan penitipan keduanya di LP Rajabasa," tambah Febri.

Baca Juga: Mobil Mercedes Benz Zainudin Dibeli Senilai 100 US Dollar Ditambah Rp400 Juta

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu Khamami (KHM), Taufik Hidayat (TH) yang merupakan adik Bupati Mesuji, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS).

Selanjutnya, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal (KA).

Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.

Baca Juga: Oknum Pungli Disdukcapil Lampung Utara Terancam Dipecat

Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.

Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar. (Kardo)

Baca Juga: Partisipasi Politik Masyarakat Lampung Diharap Meningkan pada Pemilu 2019

Editor :