Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 5 Tahun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan kepada Bupati non aktif Lampung Selatan (Lamsel). Dari beberapa poin yang dibacakan jaksa, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dituntut 15 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Tak hanya itu Zainudin Hasan juga didenda sebanyak Rp500 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara, dan harus membayar uang pengganti senilai Rp66 miliar.
Jaksa sebelumnya mendakwa kepada Zainudin Hasan karena telah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp106 miliar. Dari total uang ini, KPK sudah menerima sejumlah pengembalian uang atas kasus ini sebanyak Rp40 miliar dari berbagai pihak.
Pantauan di ruang sidang, Zainudin Hasan menanggapi tuntutan ini dengan melakukan pembelaan baik dari dirinya maupun dari pengacara. (Kardo)
Berita Lainnya
-
WFA Dinilai Jadi Instrumen Kendali Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tantangan Produktivitasnya
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Dua Tersangka Ditangkap
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Satu Lainnya Masih DPO
Jumat, 26 Desember 2025 -
Mahasiswa FEB Universitas Teknokrat Raih Juara 3 Business Plan Festival Earth Dream 2025
Jumat, 26 Desember 2025









