Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 5 Tahun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan kepada Bupati non aktif Lampung Selatan (Lamsel). Dari beberapa poin yang dibacakan jaksa, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dituntut 15 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Tak hanya itu Zainudin Hasan juga didenda sebanyak Rp500 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara, dan harus membayar uang pengganti senilai Rp66 miliar.
Jaksa sebelumnya mendakwa kepada Zainudin Hasan karena telah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp106 miliar. Dari total uang ini, KPK sudah menerima sejumlah pengembalian uang atas kasus ini sebanyak Rp40 miliar dari berbagai pihak.
Pantauan di ruang sidang, Zainudin Hasan menanggapi tuntutan ini dengan melakukan pembelaan baik dari dirinya maupun dari pengacara. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Iduladha 1447 H, Pangdam XXI/Radin Inten Salurkan 21 Hewan Kurban ke Warga Lampung-Bengkulu
Rabu, 27 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Hadirkan Terang dan Harapan bagi Warga Sukadamai dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha
Rabu, 27 Mei 2026 -
Kostiana Tekankan Semangat Berbagi pada Momentum Iduladha 1447 Hijriah
Rabu, 27 Mei 2026 -
PTPN I Potong 304 Hewan Kurban di Seluruh Wilayah Kerja
Rabu, 27 Mei 2026








