• Selasa, 23 April 2024

Mappilu Nilai Bawaslu Lampura Tidak Tegas

Kamis, 04 April 2019 - 11.43 WIB
29

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara terkesan tidak tegas dalam menangani calon atau peserta pemilu yang menyalahi aturan.

Penilaian tersebut didasrakan dari kasus yang belum lama ini menyeruak ke publik, caleg provinsi yang terang telah membagikan tupperware serta kalender sekaligus menyampaikan ajakan memilih dirinya kembali. Namun hasil final telah dibayangkan sebelumnya, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur.

Sebagaimana dilaporkan Mappilu PWI Lampung Utara, perkara dugaan pelanggaran kampanye itu hanya isapan jempol semata. Sehingga dapat gampang dipatahkan dengan segala alibi yang menjeratnya, sehingga dapat menjadi arang untuk menjungjung pesta demokrasi bersih, jujur dan adil di negeri ini. Yang acap kali membebaskan apa yang telah nyata, ibarat pepatah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul keatas.

"Ini jelas pelanggaran, karena ada dugaan pelanggaran kampanye dilakukan oknum anggota DPRD Provinsi dapil V yang terjadi pada, Kamis (15/3/2019) pukul 13.30 -15.00 WIB. Setelah menyampaikan kata sambutan, yang bersangkutan dan timnya keluar masjid dan membagikan kalender dan tuoperware yang tidak disertai dengan STTP saat menggelar acaranya. Kok ending-nya seperti diperkirakan kebanyakan orang, akan begini," kata M Rozi Ardiyansah Ketua Mappilu-PWI Lampung Utara, M. Rozi Ardiyansah, Kamis (04/4/2019).

Telah jelas bahwasanya, lanjut Rozi Ardiyansyah, tindakan oknum caleg tersebut telah melanggar aturan dalam konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017, karena disinyalir caleg itu sudah menggunakan fasilitas tempat ibadah sebagai sarana sosialisasi dengan konstituennya.

"Seperti yang tertuang di Pasal 280 ayat 1 UU No.7/2017, kegiatan kampanye, baik itu dilakukan oleh tim sukses tidak dapat dilaksanakan di fasilitas umum milik pemerintah, pendidikan dan sarana ibadah. Ancaman serius, yakni hukuman kurangan penjara dua tahun serta denda Rp 24 juta. Tapi kok begini jadi, akan seperti apa hasil pesta demokrasi kita kalau setiap orang laporan masalah pelanggaran akhirnya begini," ungkapnya.

Hal itu diamini oleh Ketua Bawaslu Lampung Utara, Hendri Hasyim. Menurutnya, hal demikian terjadi setelah pihaknya melakukan penelusuran serta investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran. Pihaknya tidak menemukan apa dialamatkan, baik itu berdasarkan fakta rekaman maupun hasil lainnya. Sebab yang bersangkutan adalah anggota komisi yang membidangi masalah kesra dan keagamaan.

"Audio sudah dikaji, bahwa di dalam masjid tidak ada penyampaian visi dan misi. Keterangan warga, bahwa bahan kampanye tidak dibagikan di dalam masjid tapi di halaman rumah warga," ujar Hendri Hasyim. (Sarnubi)

Editor :